Berkas Lengkap, Nazaruddin Dipindah ke Rutan Cipinang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tersangka Muhammad Nazaruddin dinyatakan lengkap (P-21) dan sudah dilimpahkan ke penuntutan umum.
Penyidik KPK juga memutuskan memindahkan tempat penahanan Nazaruddin dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok,ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan penahanan ini dilakukan berdasarkan surat keputusan pada 10 November 2011. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pemindahan tempat tahanan itu dilakukan segera begitu berkas mantan bendahara umum Partai Demokrat itu diserahkan secara fisik dari penyidik KPK kepada jaksa kemarin.
”Iya, hari ini (kemarin) berkas kasus suap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan tersangka MN (Muhammad Nazaruddin) sudah pada tahap pelimpahan ke penuntutan dibarengi pemindahan tempat tahanan. Sebelumnya MN ditahan di Rutan Mako Brimob,mulai sekarang dipindah ke Rutan Cipinang,” kata Johan di Kantor KPK Jakarta kemarin. Johan beralasan pemindahan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses persidangan supaya tidak terlalu jauh.
KPK juga menambah pengamanan di Rutan Cipinang yang akan ditempati Nazaruddin. Sementara pengacara Nazaruddin, Elza Syarief,mengungkapkan perpindahan penahanan kliennya merupakan keinginan penyidik KPK.“Alasannya karena aksesnya lebih dekat. Kalau di Mako Brimob, kan jauh dan itu logis saja. Selebihnya tanya ke penyidik,” kata Elza. Terkait pasal yang menjerat Nazaruddin,Elza belum bisa berkomentar karena dia belum tahu pasal yang akan didakwakan JPU.
Namun, jika akhirnya kliennya bakal dijerat pasal tentang pencucian uang,tidak menutup kemungkinan akan diminta melakukan pembuktian terbalik. “Kami sudah siap (melakukan pembuktian terbalik),”katanya. nurul huda
Sumber: Koran Sindo, 11 November 2011