Berkas Perkara Mantan Dirut PT AUB Dilimpahkan

Berkas perkara mantan Direktur Utama PT Armada Usaha Bersama Budhi Susanto, Senin (6/11), dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya jaksa akan melimpahkan berkas dakwaan Budhi ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Saya datang ke KPK untuk menandatangani berkas pelimpahan penyidik ke jaksa, kata Budhi ketika dijumpai di Gedung KPK kemarin sore.

Budhi saat itu didampingi kuasa hukumnya, Najaf Khan. Budhi adalah pemimpin perusahaan yang menjadi rekanan Dinas Perhubungan DKI untuk pengadaan 89 bus transjakarta untuk Koridor I Blok M-Kota.

Ketika dimintai tanggapan seputar kasus yang sedang dihadapinya, Budhi enggan berkomentar. Menurut Najaf, hingga kemarin dakwaan terhadap Budhi belum dapat dipastikan, apakah pasal korupsi atau suap terhadap pejabat negara.

Jika digunakan pasal korupsi, hal itu akan sama dengan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Rustam Effendy Sidabutar yang sudah memasuki sidang beberapa kali di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Jika pasal suap kepada pejabat negara, akan kami lihat pembuktiannya nanti di persidangan, kata Najaf.

Suap terhadap pejabat negara disebut-sebut terkait dengan keberadaan barang bukti berupa cek senilai Rp 1 miliar yang dibuat Lily, mantan Sekretaris Direksi PT AUB. Dalam persidangan dengan terdakwa Rustam beberapa waktu lalu, Lily menyebut cek yang ditulis dengan tangannya sendiri itu ditujukan kepada Gubernur DKI.

Berdasarkan keterangan penuntut umum Yessi Esmiralda, barang bukti cek Rp 1 miliar tidak disertakan sebagai barang bukti perkara terdakwa Rustam. Akan tetapi, barang bukti itu akan disertakan untuk berkas terdakwa Budhi Susanto.

Meski mengaku belum menerima berkas acara pemeriksaan, Najaf menyatakan tidak ada barang bukti berupa cek Rp 1 miliar untuk perkara Budhi Susanto. Barang bukti berupa cek Rp 1 miliar untuk Gubernur DKI itu tidak pernah ada, kata Najaf.

Jaksa Yessi Esmiralda membenarkan pelimpahan berkas perkara Budhi ke kejaksaan. Berkas itu akan dipelajari untuk dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. (VIN/NAW)

Sumber: Kompas, 7 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan