Berkas Perkara Yusuf Sumo Mandek [18/08/04]
Meski sebelumnya perkara dua tersangka dugaan penyimpangan kasus pembebasan areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Sungai Lacak Gandus senilai Rp 415 juta sudah dinyatakan dalam pemberkasan sejak maret lalu oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, namun hingga kini berkas tersebut belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang alias masih mandek.
Dua berkas tersebut adalah atas nama RM RM Yusuf Sumo, anggota DPRD Palembang, serta GA Putra Jaya Sekretarias Kecamatan (Sekcam) Gandus. Kedua tersangka sempat ditahan penyidik selama dua minggu lebih.
Panitera muda bagian pidana PN Palembang, Hasan Boenyamin, SH yang dikonfirmasi Senin (16/8), tentang berkas itu mengatakan belum menerima. Menurutnya, dalam catatan registrasi di bagian pidana, belum terdata.