Berkas Waris Halid Di-Copy-Paste

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Makbul Padmanagara membantah pernyataan bahwa lima penyidik kasus Nurdin Halid memalsukan tanda tangan para saksi dalam berita acara pemeriksaan Nurdin. Menurut dia, penyidik hanya menyalin berkas pemeriksaan Waris Halid dan menempelkannya (copy-paste) pada berkas Nurdin.

Para penyidik terpaksa melakukannya karena berakhirnya masa penahanan Nurdin. Dua hari sebelum penahanan berakhir, kata Makbul, kejaksaan meminta berkas pemeriksaan Nurdin dan Waris dipisah. Padahal ada 32 saksi, ujarnya di Jakarta kemarin.

Berkas yang disalin, kata Makbul, tidak menyangkut materi perkara. Hanya identitas dan kondisi saksi waktu itu, ujarnya. Mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya itu tidak menyangkal bahwa tindakan itu salah. Ia menyerahkan kepada pengadilan untuk menentukan keabsahan berkas pemeriksaan Nurdin.

Juru bicara Mabes Polri, Komisaris Besar Anton Bachrul Alam, mengatakan bahwa lima penyidik itu akan dibawa ke sidang kode etik profesi. Mereka diduga tidak profesional dalam pemberkasan perkara. ERWIN D

Sumber: Jawa Pos, 23 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan