Berkas Yusril Ihza dan Hartono Dinyatakan Lengkap

Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo dalam kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum sudah lengkap sehingga telah memenuhi syarat dilimpahkan ke pengadilan.

”Berkasnya sudah P21 atau lengkap dan sekarang sedang disusun rencana dakwaannya,” jelas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari, Kamis (20/1) di Jakarta. Seperti diberitakan, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yusril Ihza Mahendra dan mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyo ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM. Penyidikan perkara Yusril dan Hartono berjalan lama dan berkas perkaranya sempat bolak-balik antarbagian penyidikan dan penuntutan.

Menurut Amari, kejaksaan telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus Sisminbakum di hadapan Jaksa Agung. Dalam gelar perkara itu, dihadirkan pula mantan pejabat kejaksaan yang ahli dalam penanganan perkara. Mantan pejabat itu juga dimintai masukan terkait penanganan perkara Sisminbakum.

Penasihat hukum Yusril Ihza, Maqdir Ismail, menilai, Amari dan Direktur Penuntutan Jampidsus Fareid Haryanto terlalu memaksakan kehendak dengan menyatakan berkas Yusril telah lengkap. ”Penyidikan perkara ini masih jauh dari memadai. Saksi yang diminta Yusril untuk dihadirkan juga belum sepenuhnya dipenuhi Kejagung,” katanya.

Bahkan, kata Maqdir, perkara uji materi mengenai pemanggilan saksi yang meringankan (a de charge) tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Maqdir menegaskan, dirinya sebagai advokat yang terlibat menangani kasus ini mengetahui persis penyidikan perkara ini masih jauh dari sempurna. Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus Romly Atmasasmita tegas menyatakan, biaya akses Sisminbakum bukanlah penerimaan negara bukan pajak. Karena itu, tak ada kerugian negara. (faj)

Sumber: Kompas, 21 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan