Bersaksi Soal Grup Bakrie

1. Alif Kuncoro, terpidana penyuapan penyidik Kompol Arafat Enanie, bersaksi di persidangan Gayus, 10 November 2010. Ia mengakui, adiknya, Imam Cahyo Maliki (konsultan pajak), berteman akrab dengan Denny Adrianz (Vice President Finance PT Bumi Resources). “Awal Imam masuk ke dunia kerja, dia satu kantor dengan Denny di daerah Lippo Karawaci.” Sedangkan dengan Gayus, Alif mengaku berteman sejak 2007. Rantai pertemanan inilah yang diduga menghubungkan Gayus dengan Grup Bakrie.
2. Mas Achmad Santosa, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, bersaksi di persidangan Haposan Hutagalung, 12 November 2010. “Dia (Gayus) secara gamblang mengatakan jumlah yang paling besar ia terima adalah dari wajib pajak Grup Bakrie.” Perusahaan Grup Bakrie yang menggunakan jasa Gayus adalah Kaltim Prima Coal (KPC), Bumi Resources, dan Arutmin. Total dana yang diterima Gayus dari tiga perusahaan itu sekitar Rp 100 miliar, termasuk Rp 25 miliar yang pernah diblokir penyidik.
3. Adnan Buyung Nasution, pengacara Gayus, berbicara dalam persidangan 15 November 2010. Ia meminta kepada majelis hakim agar perusahaan Bakrie dihadirkan di persidangan. “Kami minta dipanggil dari pihak perusahaan-perusahaan Bakrie. Denny Adrianz dari Bumi Resources, Kaltim Prima Coal, dan Arutmin. Dialah yang tahu gimana aliran dana dari Bakrie Group ke Gayus Tambunan. Dari mana uang Rp 25 miliar yang diblokir itu.”ALI NY | ISMA SAVITRI | CORNILA | EVAN | RISET TEMPO
 
Sumber: Koran Tempo, 18 November 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan