Bersihkan Direktorat Penyidikan KPK
Terkait Lambannya Penanganan Kasus Anggodo Widjojo
Indonesia Corruption Watch (ICW) lantang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan Anggodo Widjojo, adik Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang buron, sebagai tersangka. Mereka menengarai kelambanan sikap KPK terhadap penanganan kasus Anggodo dipengaruhi sepak terjang sejumlah pihak.
''Kami mendesak KPK segera membersihkan dan mengevaluasi internal direktorat penyidikan. Jangan sampai ada buaya bertopeng cecak di lembaga itu,'' ucap peneliti hukum ICW Febri Diansyah kemarin (3/1).
ICW bersama jaringan LSM kemarin mengadakan konferensi pers untuk mendesak penetapan Anggodo sebagai tersangka. Selain ICW, hadir aktivis Indonesian Legal Resources Center (ILRC) Uli Parulian dan aktivis Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ery Nugroho.
Febri menilai, di direktorat penyidikan KPK, selain penanganan kasus Anggodo yang lambat, beberapa kasus lain tak menunjukkan langkah maju. Di antaranya, kasus cek perjalanan (travelers cheque) kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI) atas laporan Agus Condro.
Dalam kasus itu, KPK baru sebatas menetapkan tersangka untuk level penerima dana. Sementara itu, siapa yang menyuplai dana belum ditindak hingga saat ini. Kasus lain yang juga penanganannya lambat adalah dugaan penyimpangan dalam pengucuran dana talangan Bank Century. ''Semuanya saat ini ada di meja penyidikan,'' tuturnya.
Dia berharap KPK bisa memulai dengan evaluasi internal. Lembaga itu bisa menugaskan pengawas internal untuk menelisik apakah ada persoalan di direktorat penyidikan. ''Tak cukup dengan mencopot direkturnya, harus ada evaluasi secara menyeluruh,'' desaknya.
Dia menyebut, jika problem itu terjadi di level bawah, seharusnya inisiatif pembersihan datang dari pimpinan KPK. ''Jangan sampai dukungan publik yang besar kemudian menyusut karena persoalan tersebut,'' katanya.
Khusus untuk Anggodo, lanjut Febri, penanganan berjalan sangat lambat. Belum pernah sekali pun yang bersangkutan dipanggil dalam penyelidikan kasus itu. ''Ini ada apa. Kami mendukung, tapi kami menagih agar KPK berani bertindak tegas pada Anggodo,'' ujarnya.
Uli Parulian menambahkan, tidak ada alasan bagi KPK untuk mendiamkan kasus Anggodo. Ada dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus Anggodo ke level penyidikan. Dua alat bukti itu adalah rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kesaksian Ari Muladi sebagai pelapor.
Wakil Ketua KPK M. Jasin menilai desakan atas pembersihan internal tersebut sebagai dorongan positif. Tetapi, dia menegaskan bahwa dalam bekerja, penyelidik KPK tidak bisa membeberkan apa yang dilakukan kepada publik. ''Penanganan penyelidikan tidak bisa dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat. Tim kami tetap bersikap profesional,'' ujarnya. (git/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 4 Januari 2010