Bersumpah Tak Menyuap
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda S Goeltom, membantah telah memberikan cek perjalanan kepada anggota DPR agar mendukungnya dalam pemilihan DGS BI. Dia bahkan bersumpah untuk meyakinkan bantahannya itu.
“Demi Allah, saya tidak pernah kasih, minta, suruh orang kasih, juga tidak pernah minta orang untuk kasih,” ujar Miranda ketika menjadi saksi untuk terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, dan Willem Max Tutuarima dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/5).
Miranda, yang mengenakan setelan blazer abu-abu, juga tidak terima namanya disangkutpautkan dengan kasus cek perjalanan tersebut, apalagi dipakai untuk ‘’judul’’ kasus yang sedang disidangkan itu.
“Kalau boleh saya berteriak, saya akan teriak. Nama kasus ini bukan kasus Miranda Goeltom. Saya tidak pernah suruh orang memberikan cek, mengapa (kasusnya) pakai nama saya? Tapi saya tidak teriak karena nanti dimarahi hakim,” kata Miranda.
Hal itu dilontarkan Miranda saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Max Moein, Petrus Salestinus. Meski protes, dia mengaku tidak akan melawan segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Meski saya tertindas, saya percaya hukum. Saya tidak berbuat apa pun, saya tidak memberikan apa pun kepada siapa pun. Biarkan hukum berjalan baik,” tegas Miranda.
Agenda sidang kemarin adalah mendengarkan keterangan saksi. Selain Miranda, hadir pula Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo dan mantan anggota BPK Udju Djuhaeri. Sementara Emir Moeis dan Hamka Yandhu tidak datang karena sakit.
Tjahjo Kumolo menyebut, Emir Moeis yang mengusulkan Miranda Goeltom sebagai calon DGS BI yang didukung PDIP. Saat pemilihan, Emir menjabat sebagai ketua kelompok fraksi (Poksi) di Komisi IX DPR 1999-2004.
Dalam sidang yang sama, Miranda mengaku pernah meminta dukungan Emir terkait pencalonan dirinya sebagai DGS BI. Namun, menurutnya, permintaan dukungan kepada Emir bukan sebagai ketua Poksi Komisi IX dari PDI, melainkan Emir sebagai adik kelas Miranda saat SMA.
”Eh Emir, tolong saya didukung, tolong ajak teman-teman juga. Tetapi sebagai teman, bukan Emir selaku ketua Poksi,” aku Miranda.
Dia juga menegaskan tidak pernah mengajukan diri untuk mencalonkan diri sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia), melainkan dicalonkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. ”Saya tidak mencalonkan tetapi dicalonkan presiden,” tegasnya. Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa menerima cek perjalanan dari Arie Malangjudo usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang memenangkan Miranda Goeltom pada tahun 2004. Penyerahan cek perjalanan kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu dilakukan sesuai perintah Nunun.
“Supaya Anda tahu ya bahwa mereka ini mendapatkan (cek) dari Arie Malangjudo yang diperintah oleh Ibu Nunun,” ujar Suhartoyo kepada saksi Miranda Goeltom.
Setelah hampir dua jam menjadi saksi, ketika beranjak keluar ruangan Miranda langsung dikerumuni wartawan dan dihujani pertanyaan.
Namun saat salah satu wartawan stasiun televisi swasta bertanya, ”Kemarin saksi mengatakan ibu melihat pemberian cek tersebut, apakah benar?”
Mendengar pertanyaan itu, Miranda emosi. Dia mengatakan, ”Eh kamu dimasukin ke penjara loh. Siapa saksi yang mengatakan begitu.”
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani dugaan kasus praktik suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004 yang akhirnya dijabat Miranda Goeltom.
Kasus ini menyeret 26 anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka penerima cek perjalanan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis empat mantan anggota DPR terkait kasus cek perjalanan itu, yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri. (J13,ant-43)
Sumber: Suara Merdeka, 13 Mei 2011