Bertemu KPK Satgas Pemberantasan Mafia Tak Bahas Kasus Anggodo
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum kemarin (5/1) menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama dua jam mereka membicarakan kemungkinan kerja sama dan perkenalan antarpersonel. Sedangkan kasus Anggodo Widjojo tidak dibicarakan. Padahal, karena kasus yang dipicu adik buron KPK Anggoro Widjojo itulah, satgas ini dibentuk.
Satgas tiba di kantor KPK pukul 10.00. Yang hadir adalah Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto beserta semua anggota. Yakni, Irjen Pol Herman Effendy (koordinator Staf Ahli Kapolri), Wakil Jaksa Agung Darmono, mantan Wakil Ketua KPK Mas Achmad Santosa, dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein. Sekitar pukul 12.00 pertemuan rampung.
Kuntoro mengatakan, pertemuan tersebut tidak membahas kasus. ''Kami hanya bicara soal strategi dan upaya memberangus mafia hukum,'' katanya.
Tumpak menambahkan, pertemuan itu belum sampai berbicara tentang kasus. ''Kami hanya bicara soal strategi ke depan. Jadi, bukan bicara soal kasus ini kasus itu.''
Sebelum bertemu pimpinan KPK, satgas menemui Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri. Menurut Kuntoro, Kapolri maupun pimpinan KPK memberikan tanggapan positif terkait kerja sama antarlembaga.
Bahkan, kata dia, Kapolri bakal mempertemukan satgas dengan Kapolda se-Indonesia hari ini (6/1). Itu dilakukan agar satgas bisa memaparkan program dan strategi pemberantasan mafia hukum pada korps bhayangkara tersebut. ''Satgas akan menjelaskan apa fungsi satgas, cakupan, cara kerja, dan harapan apa yang kita peroleh dari jajaran Polri,'' kata Kuntoro.
Kuntoro menambahkan, pertemuan dengan pimpinan KPK hanya tahap awal. Selanjutnya, satgas dan KPK akan bertemu untuk hal-hal lebih teknis. ''Kami akan bertukar informasi berdasar pengalaman di KPK,'' ucapnya.
Bisa jadi, tutur Kuntoro, karena tak berwenang menindak, satgas melimpahkan hasil rekomendasi ke KPK. Ini dimaksudkan agar lembaga superbodi itu bisa menindaklanjuti bila ada kasus temuan satgas. ''Juga bisa ditindak melalui Polri dan Kejaksaan Agung,'' katanya.
Kantongi Daftar Markus
Para mafia kasus atau makelar kasus (markus) hukum tak bisa lari lagi. Mereka kini diincar oleh satgas bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan aparat kepolisian. Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi bahkan mengaku sudah punya nama-nama markus itu.
''Kami sudah memiliki data orang-orang yang memang kerjanya ngurusin kasus atau mafia hukum,'' ujar mantan Kapolda Sumsel itu kemarin (5/1).
Para anggota jaringan markus tersebut, kata Ito, kini sedang bertiarap. ''Kalau sekarang mereka tidak berbuat apa-apa, ya kami belum bisa menindak,'' katanya.
Dia menuturkan, untuk mencegah bermainnya mafia hukum, Polri menggelar perkara kasus-kasus yang dianggap tidak wajar oleh masyarakat. Gelar perkara itu, lanjut Ito, akan melibatkan konsultan independen, penasihat ahli Kapolri, serta divisi propam dan divisi pembinaan hukum. ''Dalam sehari, kami bisa melakukan dua-tiga kali gelar perkara, sehingga bisa melihat apakah penanganan perkara itu wajar atau tidak,'' jelasnya.
Selain itu, Mabes Polri akan mengambil alih perkara yang terindikasi tidak wajar. Penyidik dan pejabat yang menangani kasus tersebut juga akan diperiksa. ''Kami tidak main-main untuk masalah ini,'' tegasnya.
Sebagai sarana pencegahan internal, polisi memasang kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) di semua ruangan penyidik. Polri juga melarang siapa saja menerima tamu di ruang penyidik. Telah dipersiapkan ruang tamu bagi para tamu. ''Kami akan membangun balai pelayanan pengaduan masyarakat. Mudah-mudahan pertengahan bulan ini selesai,'' katanya. (aga/rdl/dwi/agm)
Sumber: Jawa Pos, 6 Januari 2010