Besok, Mantan JAM Datun Diperiksa

Kasus Pembobolan Bank BNI

Penanganan kasus pembobolan letter of credit (L/C) PT BNI Tbk senilai Rp 1,3 triliun berlanjut. Setelah mantan Direktur BNI Mohamad Arsyad ditahan, Kamis besok mantan pejabat eselon I di Kejagung berpangkat jaksa agung muda (JAM) perdata dan tata usaha (Datun) akan diperiksa sebagai saksi.

Nasrullah, pengacara Mohamad Arsyad, kepada Jawa Pos mengakui adanya rencana pemeriksaan Mabes Polri terhadap mantan pejabat berinisial S itu. Kepada wartawan koran ini, Nasrullah sekaligus meralat berita sebelumnya yang menyebut S sudah diperiksa sebagai salah seorang tersangka.

Menurut Nasrullah, kasus yang dialami kliennya tidak ada hubungannya dengan S. Sebab, S (yang bekerja di Soehanjono Law Firm) hanya sebatas memberikan nasihat hukum terkait program recovery BNI. Seorang konsultan hukum tidak boleh ditahan. Apalagi, semua nasihat hukumnya juga baik, tegas Nasrullah.

Saat Mohamad Arsyad diperiksa dan kemudian ditahan, dia mengakui sempat menghubungi S lewat ponselnya, tapi tidak mendapat jawaban (ponsel S aktif, namun tidak diangkat). Karena itu, Nasrullah sempat berpikir bahwa memang benar S diperiksa Mabes Polri.

Tapi, setelah lewat magrib, saya mendapat telepon dari beliau. Dan, beliau bilang sedang mandi dan salat magrib saat saya hubungi. Ketika saya tanya soal rumor pemeriksaan oleh Mabes Polri, Pak S malah ketawa. Dia balik tanya dari mana kabar itu. Tidak benar beliau diperiksa, papar Nasrullah.

Jawa Pos juga berusaha mencari informasi dari S dengan mendatangi kantornya di kawasan Senopati. Saat ditemui, pria yang lebih dari dua tahun menjadi kuasa hukum PT BNI Tbk khusus menangani recovery asset (pengembalian aset) tersebut mengaku sangat terkejut mendengar berita dirinya diperiksa.

Namun, S mengaku datang ke Mabes Polri saat Arsyad dimintai keterangan polisi, yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan. Kedatangan saya malam itu (Selasa, 22 November) bukan untuk mendampingi Arsyad. Sebagai teman, saya hanya memberikan support kepada Pak Arsyad karena saya yakin beliau tidak bersalah, tuturnya.

Saat Arsyad diperiksa polisi, S mengaku sedang duduk santai di luar ruang pemeriksaan. Dia sedang ngobrol dengan polisi yang berjaga di situ. Pengakuan S dibenarkan karyawan divisi hukum BNI yang ikut datang mendampingi Arsyad. Menurut karyawan BNI tersebut, malam itu ada enam orang di pihak Arsyad.

Selain Nasrullah sebagai kuasa hukum Arsyad dan S, ada asisten Nasrullah dan tiga orang karyawan divisi hukum BNI. Yang menemami Pak Arsyad adalah Nasrullah dan asistennya. Beliau (S) hanya datang memberikan semangat. Jadi, ada enam orang malam itu, ungkap karyawan yang namanya tidak mau disebutkan itu. (yes/yun)

Sumber: Jawa Pos, 30 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan