Besok, Suyitno Landung Bebas
Masa pemidanaan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Pol (pur) Suyitno Landung dijadwalkan habis Selasa (5/6) besok. Terpidana 18 bulan kasus gratifikasi (penerimaan hadiah) terkait penyidikan kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,2 triliun itu segera dibebaskan dari selnya di Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Nggak ada perubahan, sesuai jadwal, Pak Suyitno akan bebas pada 5 Juni, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Depkum HAM DKI Gusti Tamardjaja saat dihubungi koran ini di Jakarta kemarin.
Menurut Gusti, tanggal pembebasan tersebut merupakan hasil pengurangan 15 hari dari total masa pemidanaan Suyitno. Beliau (Suyitno) kan pernah mendapatkan remisi 15 hari pada Idul Fitri tahun lalu, jelas Gusti. Sedangkan permohonan Suyitno untuk memperoleh status masa pembebasan bersyarat (PB) maupun cuti menjelang bebas (CMB) ditolak Kanwil Depkum HAM.
Ditanya teknis pembebasan Suyitno, Gusti mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada yang bersangkutan. Seperti terpidana lain, kalau saat itu bebas, ya langsung bebas, kata pejabat asal Kalsel itu.
Meski demikian, lanjut Gusti, urusan administrasi berita acara pembebasan akan dikoordinasikan pimpinan Rutan Brimob dengan Kepala Rutan Salemba Bambang Sumardiono. Selanjutnya, Bambang meneruskan laporan itu ke Divisi Pemasyarakatan Depkum HAM DKI. Rutan Brimob itu kan cabang dari Rutan Salemba sehingga alur laporan administrasinya begitu, jelas Gusti.
Di tempat terpisah, pengacara Suyitno, Sadli Hasibuan, menuturkan belum mengetahui tanggal bebas kliennya. Dia mengatakan, yang diketahui masa pemidanaan Suyitno berakhir 23 Juni mendatang.(agm)
Sumber: Jawa Pos, 4 Juni 2007