Besok, Uang Pengganti Probo Dicairkan
Setelah sempat terkatung-katung, kemarin Kejagung memastikan pencairan uang pengganti pengusaha Probosutedjo yang terdiri atas denda Rp 30 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp 100, 931 miliar. Rencananya, uang pengganti itu dicairkan Rabu (4/1) besok.
Jaksa bilang tanggal empat (4 Januari 2006, Red), kata JAM Pidsus Hendarman Supandji kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung kemarin.
Dia menyatakan, transaksi uang pengganti Probo tersebut sebenarnya direncanakan pekan lalu. Tapi, itu terhambat tutupnya bank menjelang tahun baru. Kalau dibayar lewat ATM, enggak mungkin. Masak uang Rp 100 miliar mau dibayar lewat ATM. Ya harus lewat bank, jelasnya.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Murtika, yang selama ini menangani kasus Probo, pihaknya telah menyampaikan nomor rekening menteri kehutanan kepada Probo. Hari ini (kemarin, Red) sudah dikirimkan, katanya.
Setelah menerima rekening itu, lanjut dia, Probo berjanji segera menyerahkan uang pengganti paling lambat sehari kemudian. Penyerahan akan disaksikan pihak Probosutedjo, jaksa, dan Menhut selaku pemilik rekening, ujarnya.
Ketika dihubungi tadi malam, pengacara Probo, Arrizal Boer, mengaku belum tahu bahwa kliennya akan menyerahkan uang pengganti besok. Saya masih belum kontak dengan Pak Probo. Jadi, belum ada kepastian, katanya.
Boer mengatakan, dirinya belum kontak dengan Probo sejak malam tahun baru. Setahu saya, beliau sedang sibuk mengumpulkan uang, tandasnya.
Proses penyerahan uang pengganti itu sempat menjadi masalah, khususnya mengenai batas waktu pengembalian. Berdasar UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan Perubahan UU No 20 Tahun 1999, Probo harus membayar kontan. Dalam waktu sebulan, uang pengganti tersebut harus dikembalikan. Tapi, UU No 3 Tahun 1971 tidak menyebut batasan waktu pemberian ganti rugi. (yog/lin)
Sumber: Jawa Pos, 3 Januari 2006