BI Biarkan Bank Century Lakukan Pelanggaran
Di DPR, Aulia Pohan Akui Pemilik Nakal
Pansus Hak Angket Bank Century terus menguak berbagai kelemahan di tubuh Bank Indonesia (BI). Salah satu yang diungkap adalah pembiaran berbagai pelanggaran yang dilakukan pemilik lama Bank Century.
Anggota Pansus Hak Angket Bank Century dari FPKS Fachry Hamzah mengatakan, berbagai pelanggaran dilakukan sejak Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac belum dimerger. Pelanggaran tersebut terus berlanjut saat menjadi Bank Century.
''Tapi, BI malah membiarkan berbagai pelanggaran ini,'' ujarnya dalam rapat pansus yang menghadirkan saksi mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Aulia Pohan di gedung DPR kemarin (5/1).
Dalam rapat itu, Aulia yang mengenakan baju batik biru diberondong dengan berbagai pertanyaan seputar kiprahnya sebagai deputi gubernur BI periode 2001-2005. Pemeriksaan Aulia berlangsung pukul 10.15 hingga sekitar 14.00 WIB.
Fachry pun menanyakan kepada Aulia tentang berapa kali pelanggaran yang dilakukan pemegang saham Bank Century seperti Rafat Ali Rizvi dan Robert Tantular. Hingga akhinyr, BI tidak segera bertindak tegas terhadap para pemilik Bank Century tersebut. ''Mmmm... Saya kira 3 kali pelanggaran,'' jawab besan Presiden SBY tersebut dengan nada ragu-ragu.
Jawaban itu langsung dimentahkan Fachry. ''Audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mencatat ada sebelas kali pelanggaran,'' katanya. Fachry pun menyebutkan berbagai pelanggaran yang dilakukan manajemen Bank CIC, seperti surat-surat berharga (SSB) bodong atau fiktif senilai USD 25 juta, serta berbagai kasus kredit fiktif lain. ''Pertanyaan saya, kenapa dengan berbagai pelanggaran itu, Bapak (Aulia) tidak melaporkan kepada rapat Dewan Gubernur BI untuk mengambil tindakan tegas?'' tanyanya.
Mendapat pertanyaan itu, Aulia hanya terdiam. Fachry melanjutkan. ''Jika demikian, memang ada permisifisme luar biasa di BI atas berbagai pelanggaran ini,'' tegasnya. Aulia kembali terdiam. Melihat itu, Fachry menilai bahwa Aulia tidak memberikan keterangan sejujur-jujurnya atau masih menutupi beberapa informasi. ''Begini lho Pak, dalam kasus YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia), Bapak tidak mendapat aliran dana sepeser pun, tapi tetap diangkut (dipenjara, Red) karena dinilai membiarkan pelanggaran di BI,'' katanya.
''Nah, Bapak kan sudah dapat pahitnya. Makanya terbukalah sama kita. Kita ingin bersama-sama membenahi BI. Pak Anwar (Nasution) menyebut BI sarang penyamun dan sekarang kita tahu betapa banyaknya permisifisme di BI terhadap berbagai pelanggaran. Jadi, ini sebenarnya kasusnya sama (dengan kasus YPPI), yakni pembiaran pelanggaran. Karena itu, seharusnya KPK pun bisa masuk dalam kasus ini,'' beber Fachry. Aulia masih terdiam.
Dalam rapat kemarin Aulia mengakui bahwa track record pemilik lama Bank Century memang tidak baik. Untuk Rafat Ali Rizvi, pemilik Chinkara Capital yang menguasai saham Bank Pikko, CIC, dan Danpac, Aulia memberi penilaian buruk. ''Rafat itu orang paling licik di dunia,'' ujarnya.
Terkait track record Rafat tersebut, kata Aulia, dia selaku Deputi Gubernur BI sudah berusaha bersikap keras agar Rafat membereskan berbagai pelanggaran, terutama yang terjadi di Bank CIC. ''Jadi, kalau kita kerasi, dia baru setor (tambahan modal). Kita tekan lagi, baru dia setir lagi. Jadi, Rafat itu ya pemilik bank yang nakal dan bandel,'' sebutnya.
Untuk Robert Tantular, pemegang saham Bank Century, Aulia juga memberikan cap buruk. ''Kalau Robert Tantular itu nakal dan lihai,'' ujarnya. Saat ditanya anggota Pansus dari FPDIP Hendrawan Supratikno apakah pernyataan tersebut emosional atau logis, Aulia menjawab singkat. ''Yaa itu tadi Pak, kita sudah ingatkan ini itu, tapi tetap saja bandel. Kita jadi capek,'' jawabnya.
Hendrawan mengaku yakin, sejak sebelum merger, pengawas BI sudah mengetahui bahwa pemilik Bank CIC terus-menerus melanggar, terutama dengan berbagai SSB fiktif yang terus bergonta-ganti, sehingga memusingkan auditor atau pengawas BI. ''Ibaratnya pasien kambuhan,'' ujarnya.
Karena itu, lanjut Hendrawan, dengan mentalitas pengawas bank yang seperti detektif dan garang terhadap pelanggar aturan, seharusnya Aulia Pohan menutup Bank CIC, bukannya malah memberi disposisi menyetujui merger tiga bank menjadi Bank Century. ''Di mana kejantanan Bapak sebagai seorang pengawas bank?'' tanyanya.
Terhadap pertanyaan tersebut, Aulia mengatakan bahwa posisi BI saat itu dilematis. Sebab, di antara tiga bank yang dimiliki Chinkara Capital, hanya CIC yang melakukan banyak pelanggaran. Dua bank lainnya, yakni Pikko dan Danpac, masih prospektif. ''Kalau CIC ditutup, nanti dua bank lain ikut ditutup karena ada keterkaitan modal,'' jawabnya.
Sementara itu, penonaktifan Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani akibat kasus Bank Century kembali mengemuka. Ketua Pansus Angket Century Idrus Marham mengatakan, surat imbauan nonaktif Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani segera diserahkan ke pimpinan DPR. ''Hari ini (kemarin, Red) diserahkan ke pimpinan. Karena imbauan, hal ini tidak perlu dibahas di paripurna,'' ujarnya saat rapat internal pansus kemarin.
Menurut Idrus, surat imbauan itu baru diserahkan karena terkendala waktu di DPR, yakni reses dan banyak libur pada akhir tahun. Idrus menyebut, surat itu bukan sebuah desakan, melainkan imbauan.
Pertimbangannya, hal itu untuk memberikan jaminan percepatan dan kemudahan sehingga tidak ada data yang sulit. Langkah itu juga untuk menjaga moral dan akuntabilitas, serta merespons suasana kebatinan. ''Karena itu, kami mengimbau supaya saksi yang kita panggil menonaktifkan diri dengan berbagai cara, bisa dengan minta cuti atau izin,'' katanya.
Wapres Boediono dipanggil pansus dalam kapasitasnya sebagai mantan gubernur BI periode 2008 - Juli 2009, yang bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memutuskan mem-bailout Bank Century. (owi/iro)
Sumber: Jawa Pos, 6 Januari 2010