BI Izinkan Buka Rekening Widjan; Isinya Boleh Dibeber di Media Massa
Isi rekening mantan Dirut Bulog Widjanarko Puspoyo (Widjan) segera terkuak. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima izin pemeriksaan dari Bank Indonesia (BI) untuk membuka rekening tersangka kasus korupsi impor sapi fiktif dan gratifikasi (penerimaan hadiah) impor beras dari Vietnam pada 2002-2005 itu.
Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim mengatakan, izin tersebut diterima kejaksaan pada Jumat (8/06). Tim penyidik yang diketuai Sugianto akan menindaklanjuti izin itu dengan menjadwalkan pembukaan rekening Widjan mulai hari ini. Tim penyidik akan mendatangi beberapa bank lokasi rekening tersebut, kata Salim saat dihubungi kemarin.
Ditanya di bank mana rekening tersebut, Salim menolak menjelaskan. Mantan wakil kepala Kejati Jawa Tengah itu hanya memastikan, jumlah rekeningnya lebih dari tiga. Nanti saja setelah pemeriksaan, ujar Salim. Koran ini memperoleh informasi, sebagian rekening Widjan berada di Bank Mandiri cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sisanya di Bank Bukopin, tetapi tidak diketahui cabang mana.
Menurut Salim, selain Widjan, kejaksaan mengajukan izin membuka rekening adiknya, Widjokongko Puspoyo (Widjo) yang juga menjadi tersangka kasus gratifikasi. Sayangnya, BI belum mengeluarkan izin tersebut.
Di tempat terpisah, pengacara Widjan, Bonaran Situmeang, mengatakan, belum tahu informasi keluarnya izin pemeriksaan isi rekening milik kliennya. Saya malah baru tahu, kata Bonaran saat dihubungi kemarin.
Menurut Bonaran, tim pengacara mempersilakan kejaksaan menindaklanjuti izin tersebut dengan memeriksa isi rekening Widjan. Itu sudah menjadi kewenangan penyidik, ujar pengacara berkumis tebal tersebut. Tim pengacara juga mempersilakan kejaksaan membeberkan seluruh isi rekening tersebut melalui media massa.
Ditanya berapa kira-kira nilai isi rekening Widjan, Bonaran mengaku tidak tahu. Bonaran menuturkan, suatu ketika dia pernah menemui Widjan di selnya di Lapas Cipinang. Namun, mantan Dirut Perum Bulog tersebut juga tidak ingat jumlah isi rekeningnya. Beliau (Widjan) banyak lupa soal isi rekeningnya. Jangankan isi, nomor rekeningnya saja tidak ingat, kata Bonaran sambil terkekeh.
Sebelumnya, pada akhir April lalu, kejaksaan menetapkan Widjan dan adiknya, Widjokongko Puspoyo, sebagai tersangka kasus impor beras dari Vietnam. Mereka dimintai pertanggungjawaban atas aliran dana dari rekanan Bulog, Vietnam Southern Food Corporation (VSFC), senilai USD 1,555 juta yang masuk ke rekening PT Ardent Bridge Invesment (ABI).
Saat ini, adik kakak tersebut ditahan untuk kepentingan penyidikan. Widjan ditahan di Lapas Cipinang. Widjo dikerangkeng di Rutan Kejagung.
Meski telah menetapkan dua tersangka, kejaksaan belum dapat menghitung kerugian negara. Selain itu, kejaksaan belum pernah mengumumkan kaitan PT Tugu Dana Utama (TDU) dengan PT ABI dan impor beras, mengingat perusahaan milik Cheong Karm Chuen alias Stephen Choy ini tidak terdaftar sebagai rekanan Bulog. (agm)
Sumber: Jawa Pos, 11 Juni 2007