BI Tolak Ubah Aturan Perjalanan Dinas
Para pejabat Bank Indonesia (BI) masih keberatan mengubah aturan Dewan Gubernur soal perjalanan dinas yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namanya anggaran negara itu kan hanya untuk yang bersangkutan, bukan untuk keluarga, kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada wartawan di kantornya kemarin.
Para pejabat Bank Indonesia (BI) masih keberatan mengubah aturan Dewan Gubernur soal perjalanan dinas yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namanya anggaran negara itu kan hanya untuk yang bersangkutan, bukan untuk keluarga, kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada wartawan di kantornya kemarin.
Sejak April lalu, BI dan KPK mengkaji peraturan-peraturan yang rawan korupsi.
Aturan yang dinilai rawan adalah Peraturan Dewan Gubernur Nomor 4/13/PDG/2002 tentang Perlindungan Hukum dalam Rangka Kedinasan Bank Indonesia, Peraturan Dewan Gubernur Nomor 8/18/PDG/2006 tentang Perjalanan Dinas Anggota Dewan Gubernur BI, Peraturan Dewan Gubernur Nomor 4/14/PDG/2002 tentang Manajemen Logistik BI.
KPK sudah sejak 2006 meminta BI mengkaji ketiga aturan internal yang rawan korupsi itu. KPK dan BI telah menandatangani nota kesepahaman tentang upaya perbaikan aturan tersebut. Tim telah menyelesaikan 60 persen pekerjaannya, kata Haryono.
Upaya perbaikan ditargetkan selesai sebelum gubernur baru Bank Indonesia dilantik. Gubernur baru akan bekerja dengan peraturan yang baru, ujarnya. Rencananya, aturan yang sudah diubah akan dibawa ke pimpinan KPK dan Dewan Gubernur untuk diputuskan.Purborini
Sumber: Koran Tempo, 10 Mei 2008