Biaya Akta Kelahiran hingga Ratusan Ribu Rupiah
Pungutan liar untuk pembuatan akta kelahiran di Depok mencapai hingga lebih dari seratus ribu rupiah setiap lembarnya. Oknum yang menyediakan jasa pembuatan akta kelahiran berongkos mahal tersebut bermain mulai di tingkat RT, kantor kecamatan, Kantor Catatan Sipil, hingga rumah sakit bersalin. Padahal, retribusi resmi sesuai dengan peraturan daerah setempat yaitu sebesar Rp 25.000.
Saya pengin banget bikin akta kelahiran buat dua anak saya, tapi ongkosnya kok jadi mahal begitu ya. Yang resmi aja berasa mahal buat saya. Sebenarnya gimana sih? ujar Sulastri, seorang buruh cuci baju yang tinggal di areal Terminal Bus Depok, Rabu (27/7).
Dari pemantauan Kompas di loket Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Depok, sejumlah kecamatan dan rumah sakit bersalin (yang menyediakan jasa) tidak satu pun biaya resmi yang berlaku. Pembuatan akta kelahiran melalui kantor-kantor kecamatan sedianya merupakan pelayanan langsung pembuatan akta kelahiran.
Di kantor Kecamatan Pancoran Mas, misalnya, seorang pegawai kecamatan berinisial Z menawarkan jasa pembuatan akta kelahiran dengan ongkos Rp 75.000 rupiah. Sementara jika akta tersebut untuk anak yang usianya sudah lebih dari 60 hari, ongkosnya lebih mahal, sedikitnya Rp 100.000.
Kepala Bidang Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Jondra Putra, ketika dimintai konfirmasi, mengatakan, Ah, masa..., ongkosnya sesuai perda (peraturan daerah-Red) kok. Bikin langsung di catatan sipil atau di kantor kecamatan ongkosnya sama. Itu cuma oknum, ujar Jondra. (SF)
Sumber: Kompas, 28 Juli 2005