Biaya Pokok Listrik Harus Diaudit Cepat
Pemerintah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit cepat (quick assessment) terhadap biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Audit terhadap nilai acuan harga komersial listrik PLN itu merupakan syarat yang ditetapkan DPR sebelum pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL).
Kita sudah minta BPK untuk mengaudit. Kalau BPK tidak bersedia, kita akan minta auditor independen, kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Istana Kepresidenan kemarin.
Pemerintah berharap, audit BPP listrik PLN selesai sebelum akhir Februari 2006. Dengan demikian, kenaikan TDL dapat diumumkan awal Maret 2006.
Audit perlu dilakukan untuk mengetahui secara persis biaya pokok penjualan. Sebab, subsidi penyediaan listrik dalam APBN 2006 hanya Rp 15 triliun. Padahal, total kebutuhan Rp 38 triliun.
Dengan diketahuinya biaya pokok penyediaan listrik, pemerintah dapat menghitung dampak kenaikan harga bahan bakar minyak pada harga jual listrik PLN. Apa kita mau gunakan Rp 4.300 per liter sesuai harga subsidi, sementara asumsinya Rp 6.000 per liter. Atau kita mau gunakan Rp 5.000 per liter. Itu kita bicarakan di tahap kedua, jelas Purnomo.
Sambil menunggu pembahasan kenaikan TDL, PLN akan menggunakan subsidi Rp 15 triliun untuk menutup tekornya. Belum diketahui bisa bertahan hingga kapan. Sekarang kan masih bulan pertama. Subsidi Rp 15 triliun pada bulan pertama mestinya belum habis, kata Purnomo. (noe)
Sumber: Jawa pos, 25 Januari 2006