Bibit - Chandra; Jaksa Agung agar Perhatikan Fakta Sidang
Kejaksaan Agung diminta memerhatikan fakta yang terungkap dalam persidangan perkara Anggodo Widjojo di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, terutama kesaksian Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah terkait keberadaan keduanya saat dituding menerima uang. Fakta itu seharusnya dijadikan pertimbangan Kejagung jika ingin melanjutkan kasus Bibit-Chandra.
”Jadikan fakta itu pertimbangan, apa layak Bibit dan Chandra dipaksakan ke persidangan. Dalam sidang kemarin, jelas-jelas kronologi Ari Muladi dan Anggodo terbantahkan. Semua salah. Terbukti ada rekayasa,” ujar kuasa hukum Bibit-Chandra, Taufik Basari, di Jakarta, Rabu (16/6).
Dalam kesaksiannya, Selasa, Chandra mengatakan, pada 15 April 2009 pukul 19.00, dirinya berada di Menara Rajawali (bukan keliling Jawa). Saat itu, ia menghadiri persiapan pernikahan rekannya. Fakta itu tak sesuai dengan kronologi yang diungkapkan Ari Muladi bahwa dirinya menyerahkan uang untuk Chandra di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta. Bibit juga berada di Peru ketika Ari Muladi mengaku menyerahkan uang Anggodo di Hotel Bellagio, Jakarta.
Taufik Basari mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti yang kuat mengenai keberadaan Chandra dan Bibit pada saat keduanya dituduhkan menerima uang. Dari data CDR (call data record) telepon genggam Chandra, menurut dia, jelas terlihat keberadaan yang bersangkutan pada 15 April 2009. ”Siangnya ada di Menara Jamsostek, tercatat pula berapa lama perjalanan ke kantor Kuningan dan jam berapa Chandra meninggalkan KPK. Ada pula catatan dari satpam. Selain bukti tertulis, kami juga punya saksi-saksi,” kata Taufik.
Terkait dengan Bibit, Taufik Basari mengungkapkan, bukti yang dimilikinya pun kuat. ”Ada cap imigrasi, boarding pass, foto-foto di Peru, serta surat lain. Ada pula keterangan dari Duta Besar RI untuk Peru,” katanya.
Taufik mengaku tak takut ke persidangan. Namun, katanya, mengikuti sidang Bibit-Chandra artinya mengafirmasi peradilan sesat atas dasar rekayasa. (ANA)
Sumber: Kompas, 17 Juni 2010