Bibit - Chandra; KPK Ingin Keputusan Cepat
Ketidakpastian penanganan kasus hukum terhadap dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, jelas memengaruhi kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
”Kami mengharapkan keputusan yang cepat terhadap kasus hukum Bibit-Chandra,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Minggu (13/6).
Johan menambahkan, tugas besar KPK tak hanya terkait penanganan atau penindakan terhadap tindak pidana korupsi, tetapi juga tugas-tugas pencegahan. ”Misalnya, kajian sistem atau reformasi birokrasi,” katanya.
Oleh karena itu, menurut Johan, peran pimpinan KPK sangat penting untuk menggerakkan roda institusi. Apalagi ekspektasi masyarakat terhadap institusi KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi saat ini cukup besar.
Menurut Johan, pihak KPK sebenarnya sangat berharap kasus Bibit-Chandra tetap diselesaikan di luar pengadilan, sebagaimana yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penyelesaian di luar pengadilan, seperti pengesampingan perkara (deponeering), juga disampaikan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit dan Chandra yang dibentuk Presiden serta Komisi III DPR.
Jika saat ini pihak Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK), menurut Johan, ia berharap Kejaksaan Agung segera mengajukan memori PK tersebut kepada Mahkamah Agung. Dengan demikian, penanganan kasus lebih dapat memperoleh kepastian.
Anggodo Widjojo, adik Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan, mengajukan permohonan praperadilan terhadap surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra yang dikeluarkan Jaksa Agung Hendarman Supandji ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan memutuskan SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Putusan itu dikuatkan oleh putusan PT DKI Jakarta. Atas kedua putusan itu, Kejaksaan Agung pun merencanakan mengajukan PK.
Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, mengusulkan Presiden mengeluarkan abolisi. Abolisi perlu dilakukan Presiden karena sikap Kejaksaan Agung yang memilih PK dibandingkan deponeering tidaklah menghalangi eksekusi terhadap Bibit dan Chandra. ”PK ini tidak menghalangi eksekusi, proses hukum tetap jalan terus,” kata Nudirman.
Abolisi juga jadi kesimpulan eksaminasi publik terhadap putusan PN Jakarta Selatan atas SKPP Bibit-Chandra yang digelar Pusat Pendidikan dan Latihan Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Sabtu lalu. Eksaminator dalam perkara itu, antara lain, Arif Setiawan, akademisi; Sahlan Said, mantan hakim; anggota Komisi Yudisial, Arnoldus Johanis Day; dan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar.(ink/wkm/fer/idr)
Sumber: Kompas, 14 Juni 2010