Bibit dan Chandra Gugat Perpu Pimpinan KPK

Presiden menyetujui rekomendasi tiga nama pelaksana tugas dari Tim Lima.

Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, keduanya wakil ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, akan mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pelaksana Tugas KPK. Menurut Ahmad Rivai, salah satu kuasa hukum Bibit dan Chandra, mereka akan mempertanyakan ihwal sifat kegentingan memaksa yang ada dalam perpu itu.

"Mungkin besok (hari ini) akan kami daftarkan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ahmad Rivai lewat pesan pendek kepada Tempo kemarin. Yang jelas, ia melanjutkan, "Sifat kegentingan perpu tersebut patut dipertanyakan dalam konstruksi hukumnya."

Selain tim Bibit dan Chandra, kemarin Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi sudah mendaftarkan gugatan uji materi Perpu Pelaksana Tugas KPK ke Mahkamah Konstitusi. “Kami mohon perpu ini dibatalkan," kata Saor Siagian, salah satu anggota perhimpunan, di Mahkamah Konstitusi.

Pada 22 September lalu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pelaksana Tugas KPK diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perpu tersebut dikeluarkan setelah tiga pimpinan KPK menjadi tersangka, yakni Antasari Azhar, Bibit Samad, dan Chandra Hamzah. Peraturan tersebut menegaskan perlunya pelaksana tugas sebagai pengganti ketiganya.

Kemarin Tim Khusus Penjaringan Pimpinan KPK, yang ditugasi Presiden, secara resmi melaporkan tiga nama pelaksana tugas pimpinan KPK. Menurut Widodo Adi Sucipto, yang juga menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, ketiganya adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Ahmad Sentausa, dan Waluyo.

"Beliau (Presiden) menerima dan menyetujui tiga nama yang kami rekomendasikan," kata Widodo di kantor Presiden. Menurut rencana, ketiganya akan dilantik oleh Yudhoyono di Istana Negara.

Widodo menyebutkan, Tumpak saat ini Komisaris PT Pos Indonesia dan pernah menjadi Wakil Ketua KPK periode sebelumnya. Mas Achmad sekarang pejabat senior advisor di UNDP, pernah menjadi team leader pembaruan di Mahkamah Agung, menjadi konsultan pembaruan di kejaksaan, serta anggota panitia seleksi pimpinan KPK yang menjabat sekarang. Adapun Waluyo saat ini menjabat Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia di Pertamina, dan merupakan mantan Deputi Pencegahan KPK periode lalu.

Beragam tanggapan muncul terhadap rekomendasi tiga nama itu. Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki menilai tiga pemimpin sementara KPK terpilih merupakan pilihan yang aman. Sedangkan Bambang Wijayanto dari Tim Pembela KPK menolaknya.

“Saya bersedia setelah mengetahui Pak Tumpak dan Waluyo yang ditunjuk," kata Mas Achmad. “Saya ingin bersungguh-sungguh, all out bersama kawan-kawan lain, dan memulihkan kepercayaan masyarakat." TIM TEMPO

Sumber: Koran Tempo, 6 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan