Bibit Rianto Desak Kejaksaan Putuskan Kasusnya

"Saya tidak ada niat menunda-nunda nasib dua rekan itu."

Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto, mendesak Kejaksaan Agung segera memutuskan nasibnya dan Chandra Hamzah, pemimpin lain yang juga sedang beperkara. Ia mengaku siap menerima apa pun putusan Kejaksaan. "Kalau tidak digantung, alhamdulillah. Ini kan sudah setahun (kasusnya tak kunjung usai)," katanya dalam diskusi di Jakarta kemarin.

Bibit dan Chandra menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

Ia berkukuh bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan Chandra adalah rekayasa. Sejauh ini barang bukti yang diajukan dalam kasus yang menjeratnya tidak pernah ada.

Satu bukti yang dianggap penting adalah rekaman pembicaraan antara Deputi Bidang Penindakan KPK Ade Raharja dan Ary Muladi, orang yang mengaku mengalirkan dana kepada Bibit dan Chandra. Namun bukti ini tidak dapat dihadirkan dalam sidang dengan tersangka Anggodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa saat lalu. Bahkan polisi dan Kejaksaan pun membantah memiliki bukti ini.

Bibit juga ragu atas testimoni mantan Ketua KPK Antasari Azhar. "Testimoni itu juga perlu dikaji kebenarannya, itu rekayasa," ujarnya.

Mahkamah Agung telah menolak peninjauan kembali praperadilan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus Bibit dan Chandra. Setelah putusan tersebut, sejumlah kalangan mendesak Kejaksaan Agung melakukan deponering terhadap kasus ini. Deponering dinilai akan menutup celah bagi pihak tertentu yang ingin menjatuhkan Bibit dan Chandra.

Namun Bibit mengaku tak berharap Kejaksaan mengeluarkan deponering dalam kaitan dengan kasusnya. "Tidak perlu deponering karena kasusnya tidak ada," katanya.

Adapun Kejaksaan Agung hingga saat ini belum mengeluarkan putusan apa pun dalam perkara Bibit dan Chandra. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir mengaku belum menerima salinan amar putusan Mahkamah Agung.

Babul menyatakan salinan putusan itu mungkin masih berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu kemudian akan diserahkan dulu ke Kejaksaan Tinggi Jakarta sebelum diterima Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M. Yusuf menyatakan salinan putusan baru dilimpahkan hari ini. Namun ia mengaku telah menyampaikan hal ini kepada Kejaksaan Agung secara lisan.

Dalam beberapa kesempatan, pelaksana tugas Jaksa Agung, Darmono, mengaku tak berwenang mengeluarkan putusan deponering atas kasus Bibit dan Chandra. "Dalam Pasal 135-C Undang-Undang Kejaksaan Agung, yang berwenang mengesampingkan perkara (deponering) adalah Jaksa Agung. Kewenangan itu tidak bisa didelegasikan ke pejabat lain," katanya.

Ia juga mengaku tak mau menggantung nasib kedua pemimpin lembaga antikorupsi itu. "Saya tidak ada niat menunda-nunda nasib dua rekan itu. Tapi putusan Kejaksaan harus berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung," katanya pekan lalu.

Namun kuasa hukum Bibit dan Chandra, Achmad Rifai, menduga Kejaksaan enggan melakukan deponering. "Ada kebenaran yang ditutup-tutupi jika memang seperti itu," ujarnya. FEBRIYAN | CORNILA DESYANA

Sumber: Koran Tempo, 25 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan