Billy Menerima Vonis 3 Tahun
Iqbal Ajukan Banding atas Putusan Sela
Seminggu setelah divonis tiga tahun penjara, komisaris independen PT Bank Lippo Tbk, Billy Sindoro, memutuskan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, tersebut.
Billy melalui tim penasihat hukumnya membatalkan dan mencabut pernyataan banding yang disampaikan di depan pengadilan, sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman.
Keputusan Billy menerima vonis tersebut dibenarkan jaksa penuntut umum Sarjono Turin, Kamis (26/2) di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta. Penasihat hukum Billy, Humphrey Djemat, juga membenarkan, kliennya membatalkan upaya banding.
Menurut Sarjono, Billy hingga sampai batas waktu tujuh hari setelah putusan majelis hakim dibacakan, pada Rabu (25/2) pukul 16.00 menyatakan tidak mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim. Pada hari itu juga melalui penasihat hukumnya, Billy menyerahkan pernyataan tertulis yang isinya mencabut akta pernyataan banding.
”Dengan demikian, putusan dianggap inkracht. Karena sudah melebihi setengah dari tuntutan jaksa dan, menurut kami, sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat, kami menyatakan menerima putusan itu,” ujarnya.
Menurut Sarjono, dengan tidak adanya banding, setelah amar putusan atau petikan putusan diterima terdakwa dan jaksa, secepatnya eksekusi akan dilaksanakan jaksa.
Seperti diberitakan, majelis hakim yang dipimpin hakim Moefri, Rabu (18/2), menghukum Billy tiga tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta (yang jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan tiga bulan), dengan perintah tetap ditahan.
Billy dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan uang kepada anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Mohammad Iqbal, sebesar Rp 500 juta. Tak terima dengan vonis tersebut, saat itu juga Billy lewat penasihat hukumnya langsung mengajukan banding.
Menurut Humphrey, jika seminggu kemudian Billy berubah pikiran dan membatalkan banding, keputusan itu sepenuhnya datang dari kliennya.
”Kami tidak tahu persis apa pertimbangannya, tetapi mungkin antara lain karena selama ini di tingkat banding vonis yang dijatuhkan bukan lebih ringan, melainkan lebih berat. Pasti ada pertimbangan itu,” katanya.
Yang jelas, menurut Humphrey, dengan menerima vonis tersebut, setelah dipotong masa tahanan sekitar enam bulan, Billy akan menjalani masa hukuman sekitar dua tahun enam bulan lagi. Saat ini Billy menjadi tahanan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Barat.
Pada hari yang sama, terdakwa Mohammad Iqbal, melalui penasihat hukum Maqdir Ismail, menyatakan banding atas putusan sela yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Edward D Pattinasarani. ”Kami banding karena ini bukan menyangkut kewenangan absolut dari Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Alasan banding adalah karena perkara ini tidak memenuhi dua dari tiga syarat yang termasuk kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni perkara tersebut mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan menyangkut kerugian negara minimal Rp 1 miliar. (son)
Sumber: Kompas, 27 Februari 2009