Billy Sebut Iqbal Rajin Menghubungi

Kasus Suap KPPU

Petinggi Grup Lippo Billy Sindoro terus berkelit dituding menyuap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal Rp 500 juta. Dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa kemarin, mantan bos PT First Media itu mengaku tidak bersalah. Dia juga mengingkari bahwa tas yang diberikan kepada mantan aktivis mahasiswa itu miliknya.

''Saya merasa tidak bersalah. Saya hanya keliru melakukan sesuatu,'' jelas Billy menanggapi pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Sarjono Turin dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin.

Dalam sidang tersebut, Billy mengatakan bahwa pertemuannya dengan Iqbal hanya membahas masalah-masalah umum. ''Saya tidak pernah membicarakan kasus,'' jelasnya.

Billy juga mengaku jarang berkirim SMS kepada anggota KPPU untuk membicarakan masalah sengketa hak siar liga Inggris. Namun sebaliknya, dia justru mengatakan bahwa Iqbal yang rajin menghubungi.

Dia mengakui, perkenalannya dengan Iqbal dijembatani Tadjuddin Noer Said, komisioner KPPU yang lain. ''Saya diberi nomor telepon, lalu Pak Tadjuddin bilang bahwa Pak Iqbal seorang pakar,'' terangnya. Billy kemudian mengatur pertemuan.

Saat diperiksa majelis hakim, dia kembali mengakui memberikan tas miliknya kepada Iqbal. ''Saya kira tas itu milik Pak Iqbal yang tertinggal di ruangan itu,'' jelasnya.

Setelah pertemuan, Billy berjalan di belakang Iqbal dalam jarak sekitar sepuluh meter. Dia menenteng tas yang belakangan diketahui berisi Rp 500 juta tersebut. ''Begitu lift terbuka, tas saya berikan. Tidak di lantai lift. Saya merasa tidak sopan kalau (tas itu) diletakkan di lantai,'' terangnya.

Billy berdalih bahwa seminggu sebelumnya pernah meminta anak buahnya menyiapkan tas. Tas tersebut memang diisi uang tunai Rp 500 juta. Namun, uang tersebut sejatinya akan digunakan untuk uang muka pembayaran pengacara Hotman Paris Hutapea. Billy meminta Hotman menjadi pengacara pribadinya. Namun, tas tersebut selalu dibawa Gentar Rahma Pradana, sekretaris pribadinya.

Billy juga menangkis bahwa uang tersebut merupakan tanda balas budi karena telah mengabulkan kepentingannya di KPPU. Tudingan itu muncul karena bukti SMS yang dibeber JPU KPK menyebutkan bahwa rencana Billy tersebut sebagai bentuk balas budi. ''Itu bahasa orang Timur. Pak Iqbal adalah orang yang sangat saya hormati,'' jelasnya.

Hakim juga berusaha mendalami maksud SMS Billy lainnya yang dikirim ke ponsel Iqbal. Salah satu di antaranya soal klausul injunction yang diduga permintaan Billy. Saat itu, Billy mengirimkan pesan singkat berisi Apakah injunction itu sudah aman, clear, dan firm, kemudian Tidak akan dilupakan support-nya. Menurut dia, maksud pesan itu terkait kepentingan konsumen. (git/agm)

Sumber: Jawa Pos, 22 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan