Bisnis TNI; Sejak Awal Diduga Tak Usai
Pengamat militer dari Propatria Institute, Hari Prihartono, mengakui, tak tuntasnya proses pengalihan bisnis yang sebelumnya milik Tentara Nasional Indonesia sudah diduga sejak awal. Hal ini terkait dengan strategi yang dipilih dalam pembuatan regulasi Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI sejak Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diundangkan.
Menurut Hari, Selasa (15/3) di Jakarta, tindakan yang bisa diambil saat ini adalah mengembalikan persoalan itu pada TNI. Namun, harus diingatkan, ketika tentara disuruh mengelola bisnis, kenyataannya banyak yang rugi.
Sebelumnya, Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Moch Jurianto, sebagai Ketua Tim Pengendali Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI, mengakui, dalam proses pengalihan bisnis TNI, masalah administrasi mendominasi dalam bidang pemanfaatan barang milik negara. Terkait perusahaan, koperasi, dan yayasan sudah dianggap berada pada jalur yang sesuai dengan target, tuntas akhir 2011.
”Memang masih banyak masalah, tetapi kami yakin tuntas akhir tahun ini,” kata Jurianto.
Dari data yang dipaparkan Jurianto, seluruh pemanfaatan barang milik negara yang dilakukan TNI adalah pemanfaatan oleh koperasi, yayasan, dan satuan. Sebagian masih dalam proses penyelesaian perizinan dari Menteri Keuangan untuk kemudian masuk ke kas negara.
Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat Imparsial merilis data, omzet bisnis TNI sekitar Rp 2,3 triliun per tahun. Data tahun 2008 ini dikhawatirkan menyusut sebab tak kunjung tuntasnya ambil alih yang dilakukan pemerintah dalam tujuh tahun terakhir ini. (edn)
Sumber: Kompas, 17 Maret 2011