BK: DPR Meminta atau DKP Memberi; Perlu Dua Pemegang Kas DKP Akan Diperiksa
Badan Kehormatan DPR akan memeriksa dua pemegang buku kas di Departemen Kelautan dan Perikanan, yaitu Didi Sadili (Kepala Bagian Tata Usaha Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil) dan Sumali (mantan Kepala Biro Keuangan DKP). Badan Kehormatan DPR juga akan memeriksa kurir yang menyampaikan uang kepada Kepala Bagian Sekretariat Komisi IV DPR, Tribudi Utami.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun kepada Kompas di Jakarta, Sabtu (9/6).
Sebelumnya, hari Kamis (7/6) kuasa hukum Rokhmin Dahuri, M Assegaf dan Herman Kadir, bertemu dengan pimpinan BK DPR. Para kuasa hukum Rokhmin ini menjelaskan kepada BK DPR tentang dana nonbudgeter DKP yang mengalir ke DPR sekitar Rp 5 miliar. Rinciannya, Rp 4,202 miliar mengalir pada masa kepemimpinan Rokhmin Dahuri dan Rp 774,281 juta mengalir pada masa Freddy Numberi.
Ingin penjelasan
Gayus mengatakan, pihaknya ingin mendapatkan penjelasan apakah uang itu mengalir ke DPR karena DPR yang meminta ataukah DKP yang memberikan. Kami pernah memeriksa Ibu Tribudi, tetapi ia mengaku hanya menerima dua kali untuk aktivitas rapat. Keterangan itu yang disampaikan Ibu Tribudi kepada Ketua DPR. Untuk itu kami akan memeriksa para saksi terlebih dahulu sebelum kami memeriksa Ibu Tribudi kembali, tutur Gayus.
Dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada 30 Maret 2007, anggota staf Tata Usaha DKP, Tomo Hadisaputro, saat menjadi saksi bagi terdakwa Andin H Taryoto, mantan Sekretaris Jenderal DKP, mengungkapkan pemberian uang itu. Tomo yang mendampingi pemimpin proyek Rancangan Undang-Undang Kelautan J Sirait mengantarkan uang untuk anggota Komisi IV DPR. Uang tersebut diserahkan kepada staf sekretariat Komisi IV DPR, Tribudi Utami, di ruang kerjanya (Kompas 1/4).
Dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tipikor pada 23 Maret 2007 terungkap adanya permintaan uang tunjangan hari raya tahun 2002 dari Komisi III DPR (sekarang Komisi IV). Permintaan itu disampaikan dalam bentuk surat kepada DKP. Berdasarkan surat itu, DKP memberikan uang THR Rp 164 juta kepada 56 anggota Komisi III DPR (Kompas 24/3).
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Rokhmin dan BAP Andin H Taryoto, jumlah anggota DPR yang masih aktif maupun tidak menjabat lagi sebanyak 38 orang yang menikmati dana DKP.
Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang di Jakarta, kemarin, mengatakan, jika BK DPR tidak tuntas menangani laporan dana DKP ke DPR, jelas akan semakin panjang ketidakjelasan sikap DPR. Dengan tidak ada sanksi dan penegakan etika di lingkup internal DPR, dengan sendirinya DPR kehilangan otoritas untuk mendesak atau sekadar mendorong penegakan hukum oleh institusi lainnya.
Dana DKP itu harus diusut tuntas. DPR harus memberi contoh sehingga kontrol terhadap lembaga penegak hukum oleh DPR bisa efektif, kata Sebastian menegaskan. (DIK/VIN)
Sumber: Kompas, 11 Juni 2007