BK Larang Gratifikasi; Sanksi untuk Pejabat Eksekutif Pemberi Suap Urusan KPK

Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Slamet Effendy Yusuf mengingatkan semua anggota Dewan untuk tidak menerima uang dari mitra kerja terkait dengan tugas yang dilakukan, baik dalam rapat maupun saat kunjungan kerja.

Selain bertentangan dengan kode etik, dalam menjalankan tugas, semua anggota DPR juga telah mendapatkan dana operasional yang memadai dari negara.

Saat kunjungan kerja itu, semua anggota menandatangani dana ongkos operasional untuk hotel, transportasi, dan representasi. Itu semua cukup, malah mungkin ada sisa sehingga bisa bawa oleh-oleh, kata Slamet ketika ditemui pers di ruang kerjanya, Rabu (27/9).

Pernyataan ini disampaikan Slamet terkait dengan adanya laporan dari Suryama M Sastra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu melaporkan bahwa dirinya menerima uang titipan bupati sebesar Rp 14,9 juta dan fasilitas hotel senilai Rp 570.000 saat bersama tim Komisi II DPR meninjau rencana pemekaran Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, 26-27 Juni 2006.

Dalam Rapat Badan Kehormatan (BK) hari Kamis ini, menurut Slamet, persoalan gratifikasi tersebut kemungkinan akan disinggung.

Dari kasus ini, Slamet juga berharap upaya penegakan kode etik DPR juga diiringi dengan penegakan kode etik di kalangan eksekutif. Sepengetahuan Slamet, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara pun tengah menyusun itu.

Ditanya soal sanksi bagi pejabat yang memberikan uang suap kepada anggota DPR, Slamet tidak mau berkomentar lebih jauh. Itu urusan Komisi Pemberantasan Korupsi, ujarnya.

Daerah otonom baru
Berdasarkan catatan Kompas, Tim Kerja Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Komisi II pada awal tahun 2006 membentuk tim yang menangani RUU pembentukan daerah otonom baru. Yang ditugaskan untuk dibahas sebanyak 18 RUU usul DPR pemekaran wilayah yang telah diajukan pada masa sidang DPR periode 1999-2004.

Tercatat 17 anggota Komisi II termasuk dalam tim yang menangani calon daerah otonom baru wilayah barat, tengah, dan timur. Keputusan untuk mengunjungi calon daerah otonom baru itu diputuskan dalam rapat intern pada pertengahan Mei lalu. Kunjungan dilakukan pada akhir Juni 2006. Hasilnya dilaporkan secara internal di Komisi II DPR pada awal Juli 2006. (sut/dik)

Sumber: Kompas, 28 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan