Boediono Semprit Polisi

"Stressing Wapres, tidak boleh ada tebang pilih."

Wakil Presiden Boediono meminta Kepolisian Republik Indonesia menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk kasus mafia hukum Gayus Halomoan P. Tambunan, dengan seadil-adilnya. "Dan setuntas-tuntasnya," ujar Boediono saat membuka Musyawarah Nasional Persatuan Purnawirawan Kepolisian RI di Hotel Bidakara kemarin.

Menurut Boediono, banyak survei yang menunjukkan masyarakat mengeluhkan kinerja polisi. "Pendapat masyarakat (itu) tak bisa dikesampingkan," dia menekankan.

Wakil Presiden diminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin pengawasan, pemantauan, dan penilaian atas pelaksanaan 12 instruksi presiden kepada lembaga-lembaga penegakan hukum yang diterbitkan pada 17 Januari lalu. Instruksi itu berupa penuntasan kasus mafia hukum dan pajak yang berkaitan dengan Gayus Tambunan. Dalam tugasnya, Boediono dibantu Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.

Permintaan yang sama disampaikan Boediono di kantornya ketika menerima laporan Kepala Polri, Jaksa Agung, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang penindakan terhadap 59 pegawai di tiap-tiap instansi yang terlibat dalam kasus Gayus. Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, yang hadir dalam pertemuan tersebut, Boediono menegaskan bahwa semua yang terlibat harus ditindak. "Stressing (penekanan) Wapres, tidak boleh ada tebang pilih," ujarnya.

Di Senayan, dalam rapat dengan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat juga mendesak kepolisian agar segera menuntaskan kasus Gayus. Menanggapi desakan itu, Timur menyatakan Gayus bisa dijerat dengan pasal gratifikasi dan korupsi atas kepemilikan uang Rp 74 miliar. "Meski penyelidikan ke arah itu belum dilakukan, bukan berarti dugaan itu tak ada," ujarnya.

Namun, menurut salah seorang pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, penggunaan pasal gratifikasi terhadap Gayus mengesankan polisi melindungi pemberi dana. "Kepolisian kembali menunjukkan ketidaksungguhan membongkar seluruh mafia hukum dan mafia pajak," tuturnya kemarin. AMIRULLAH | BUNGA MANGGIASIH | JOBPIE S.

APA KABAR 12 PERINTAH PRESIDEN

Sepekan sudah umur "12 Perintah Presiden" kepada lembaga-lembaga penegak hukum. Inilah hasilnya:

   1. Kepolisian, kejaksaan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mempercepat penuntasan kasus Gayus.
      Hasil: Polisi menyatakan akan menyetor berkas keempat Gayus paling lambat akhir bulan ini.
   2. Tingkatkan sinergi di antara penegak hukum dengan melibatkan PPATK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
      Hasil: Polri mempersilakan KPK mengusut Brigadir Jenderal Raja Erizman dan Brigadir Jenderal Edmon Ilyas dalam kasus Gayus yang, berdasarkan penyelidikan polisi, dinyatakan "bersih", namun KPK belum bertindak.
   3. Lakukan audit kinerja dan keuangan terhadap lembaga penegak hukum yang memiliki kaitan dengan kasus Gayus, dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pajak.
      Hasil: Belum ada.
   4. Penegakan hukum dijalankan secara adil, tidak pandang bulu, termasuk yang berkaitan dengan perusahaan yang disebut-sebut ada kaitannya dengan masalah perpajakan.
      Hasil: Belum. Polisi baru mengantongi laporan pajak perusahaan yang diduga bermasalah dari Dirjen Pajak.
   5. Gunakan metode pembuktian terbalik.
      Hasil: Belum. Pada berkas keempat Gayus, polisi cuma mendakwa Gayus dengan gratifikasi.
   6. Amankan dan kembalikan uang dan aset-aset negara, termasuk perampasan uang yang diduga hasil korupsi dari kasus Gayus.
      Hasil: Belum ada.
   7. Berikan tindakan administrasi, di samping sanksi hukum, bagi yang dinyatakan bersalah kepada semua pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan, pelanggaran, serta kejahatan, termasuk mutasi dan pencopotan, dalam satu pekan ke depan.
      Hasil: 59 pegawai dicopot/dimutasi di kepolisian, kejaksaan, serta Kementerian Hukum dan HAM
   8. Lembaga yang pejabatnya melakukan kesalahan dan penyimpangan perlu dilakukan penataan ulang. Waktunya satu bulan ke depan.
      Hasil: Sedang berjalan
   9. Tinjau dan lakukan perbaikan terhadap sistem kerja dan aturan yang memiliki celah hukum untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
      Hasil: Kapolri Timur Pradopo melaporkan delapan modus praktek mafia di kepolisian. Lembaga lain belum membuat laporan.
  10. Berikan laporan secara berkala dari kemajuan penuntasan kasus hukum Gayus setiap dua pekan.
      Hasil: Tidak diketahui.
  11. Umumkan kepada masyarakat soal kemajuan penanganan kasus Gayus secara berkala.
      Hasil: Laporan polisi terakhir tentang nasib berkas keempat Gayus dan pernyataan bahwa Raja dan Edmon bersih.
  12. Wakil Presiden Boediono memimpin pengawasan, pemantauan, dan penilaian instruksi presiden ini dengan dibantu Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
      Hasil: Sudah berjalan.

SUMBER: DIOLAH TEMPO | EVAN | JOBPIE S.
 
Sumber: Koran Tempo, 25 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan