Bos Lativi Kembali Diperiksa
Komisaris Utama PT Lativi Media Karya Abdul Latief kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Dia diperiksa dalam kasus dugaan kredit macet Bank Mandiri sebesar Rp 328 miliar. Tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 10 pagi, Latief diperiksa selama hampir empat jam. Pemeriksaan terhadap Abdul Latief merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada 5 Juni lalu, Abdul Latief telah diperiksa tim penyidik kejaksaan.
Seusai pemeriksaan, Latief tidak memberikan komentar. Mengenakan jas cokelat, ia langsung ke mobilnya, meski wartawan berusaha mencegatnya. Tanya pengacara saja. Nanti dia marah kalau saya yang jawab pertanyaan kalian, ujarnya kemarin di Kejaksaan Agung.
Ari Yusuf Amir, pengacara Latief, juga enggan berkomentar. Menurut dia, tidak ada perkembangan baru dalam pemeriksaan kliennya. Tadi hanya ditanyai sekitar 50 pertanyaan oleh penyidik, katanya sambil mengikuti Abdul Latief masuk ke mobil.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan tim penyidik terus memeriksa kasus ini. Tim penyidik, kata dia, masih menyusun dan menggabungkan hasil penyidikan. Adapun soal penyitaan, kejaksaan belum akan menyita aset-aset Lativi. Kami masih memeriksa para saksi dan tersangka lainnya, kata Hendarman kemarin.
Dalam kasus ini kejaksaan menetapkan tiga tersangka, yakni Hasyim Sumijana, Abdul Latief, dan Usman Djafar. Usman kini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat. Hendarman mengatakan surat permohonan izin pemeriksaan terhadap Usman sudah ditandatangani untuk dikirimkan ke presiden. MUSTAFA MOSES | SUKMA
Sumber: Koran tempo, 14 Juni 2006