BPK Akan Ikut Dalami DPT di KPU
Untuk memperbaiki pelaksanaan pemilihan umum lima tahun mendatang atau tahun 2014, khususnya terkait dengan penetapan daftar pemilih tetap yang mengalami kekisruhan, Badan Pemeriksa Keuangan akan ikut mendalami permasalahan DPT di Komisi Pemilihan Umum.
Pendalaman terhadap persoalan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang bersandar pada nomor induk kependudukan (NIK) akan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di antara audit penggunaan anggaran belanja negara khusus untuk pengadaan barang dan jasa serta pengadaan telekomunikasi dan informasi.
Menurut anggota BPK, Baharuddin Aritonang, kepada Kompas, Rabu (29/7), rapat badan yang dipimpin Ketua BPK Anwar Nasution, Selasa lalu, menyetujui pemaparan Tim Auditor BPK untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap KPU. Tim auditor yang berada di bawah pembinaan anggota BPK I, Imran, akan melakukan audit Laporan Keuangan Plus KPU.
”BPK tidak bermaksud memperumit masalah DPT sekarang ini. Kami justru ingin memperbaiki pelaksanaan pemilu ke depan, khususnya yang terkait penetapan DPT. Oleh karena itu, BPK juga akan mendalami penetapan DPT yang terkait dengan NIK,” kata Baharuddin.
Baharuddin menambahkan, selain memeriksa laporan keuangan KPU, BPK juga akan memeriksa pengadaan barang dan jasa terkait telekomunikasi dan informasi, yaitu di antaranya keberadaan The International Foundation for Electoral System yang membantu KPU dalam penghitungan tabulasi nasional.
Baharuddin mengatakan, audit yang akan dilakukan BPK semacam Laporan Keuangan Plus KPU sehingga tidak semata-mata laporan keuangan KPU saja. ”Akan tetapi, juga diarahkan pada kegiatan lainnya yang memengaruhi tugas dan pelaksanaan KPU selama ini,” lanjut Baharuddin.
Lebih jauh Baharuddin mengatakan, audit akan segera dimulai Senin (3/8). Audit akan dilakukan selama lebih kurang sebulan atau hingga September mendatang. (har)
Sumber: Kompas, 30 Juli 2009