BPK Audit Kenaikan BBM
Desakan kuat soal perlunya dilakukan audit terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akan segera terealisasi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini mulai memproses audit tersebut dan diperkirakan selesai sebelum 17 Agustus 2005.
Ketua BPK Anwar Nasution mengungkapkan, audit difokuskan pada tiga hal. Yakni, pemasok minyak mentah dan olahan dari luar negeri; dasar penetapan distributor, termasuk distributor resmi untuk TNI-Polri; serta perhitungan ongkos produksi setiap jenis BBM.
Kami akan segera memulai proses itu. Mudah-mudahan, sebelum Agustus nanti hasil audit sudah bisa diketahui, ungkapnya setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ash-Shiddieqy di Jakarta kemarin.
Mantan deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI) tersebut menilai, audit terhadap tiga hal itu merupakan elemen penting untuk menentukan kenaikan harga BBM. BPK juga akan mengaudit harga pokok per jenis BBM.
Anwar mengaku, audit merupakan tindak lanjut permintaan DPR. Selama ini, audit harga pokok BBM hanya dilakukan pemerintah secara internal oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kini, berdasarkan UU tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab Keuangan (PTJK), BPK bisa melakukan audit tersebut.
Harga pokok adalah harga awal bahan bakar sebelum diperhitungkan dengan biaya-biaya lain seperti biaya pengangkutan dan produksi. Harga pokok itu menjadi elemen penentu untuk memutuskan besarnya kenaikan yang harus diberlakukan. Itu juga menjadi bahan pertimbangan Depkeu untuk menentukan besarnya subsidi yang harus diberikan, jelasnya.
Seperti diketahui, 1 Maret lalu, pemerintah menaikkan harga BBM rata-rata 29 persen. Kenaikan tertinggi terjadi pada minyak diesel dari Rp 1.650 per liter menjadi Rp 2.300 per liter (naik 39 persen). Harga premium naik 32 persen dari Rp 1.810 per liter menjadi Rp 2.400. Sedangkan solar transportasi naik 27 persen dari Rp 1.650 menjadi Rp 2.100 per liter. Solar industri naik menjadi Rp 2.200 per liter.
Disinggung soal perlunya audit terhadap subsidi BBM, Anwar mengaku bahwa hal itu akan menjadi perhatian instansinya. Apalagi, selama ini terindikasi adanya kebocoran di sejumlah titik. Meski mengaku sudah bisa memperkirakan tempat-tempat terjadinya kebocoran itu, dia menolak mengungkapkannya.
Yang penting, dengan adanya audit yang lebih cermat, nilai kebocoran bisa ditekan lebih rendah lagi di masa mendatang, tegasnya.
Amandemen UU BPK
Menyangkut pertemuannya dengan ketua MK, Anwar mengatakan hal itu terkait rencana amandemen atas UU No 5 Tahun 1973 tentang BPK. Kami perlu bertukar pikiran dengan MK sebagai gudang para pakar hukum di Indonesia. Masukan MK bisa memperkaya pendapat BPK dalam mengajukan amandemen UU No 5/1973 itu ke MPR nanti, kata Anwar.
Amandemen itu juga mengoreksi UU yang membatasi kewenangan BPK dalam memeriksa keuangan negara, seperti UU Pajak, BUMN, dan yayasan. Yang jelas, kita akan memantau keuangan negara, ujarnya. Soal waktu pengajuan amandemen UU No 5/1973 itu, Anwar menegaskan akan melakukan secepatnya.
Pertemuan tukar pikiran itu juga diakui Ketua MK Jimly A. Shiddieqy. Dia menuturkan, masalah yang dibahas dalam pertemuan lebih banyak terkait soal reformasi hukum dan kelembagaan sebagai konsekuensi amandemen UUD 1945.