BPK Belum Jawab Surat Penjelasan MA
Panitera Mahkamah Agung Sareh Wiyono menyatakan Mahkamah Agung sudah mengirim surat ke Badan Pemeriksa Keuangan untuk menjelaskan soal biaya perkara. Tapi sampai saat ini tidak dijawab, ujar Sareh di kantornya, Jumat lalu.
Panitera Mahkamah Agung Sareh Wiyono menyatakan Mahkamah Agung sudah mengirim surat ke Badan Pemeriksa Keuangan untuk menjelaskan soal biaya perkara. Tapi sampai saat ini tidak dijawab, ujar Sareh di kantornya, Jumat lalu.
Sareh menegaskan biaya perkara yang ditarik Mahkamah Agung bukanlah uang negara. Kami tiap hari diaudit BPK, tapi yang biaya perkara kan bukan uang negara. Itu uang titipan; kalau lebih dikembalikan, kata dia.
Dua pekan lalu, Badan Pemeriksa Keuangan mengancam akan memberikan status disclaimer atas laporan keuangan Mahkamah Agung 2007 jika BPK tak bisa mengaudit pengelolaan biaya perkara di lembaga hukum tertinggi tersebut. Status disclaimer merupakan penilaian opini terburuk dari akuntan yang menunjukkan tidak akuntabelnya sebuah lembaga atau badan hukum.
Ini merupakan buntut perseteruan antara kedua lembaga sejak September 2007. BPK merasa berhak mengaudit biaya perkara karena semua uang yang digunakan untuk pelayanan publik harus diaudit sebagai bagian dari keuangan negara. Sebaliknya, Mahkamah Agung menilai biaya perkara hanya uang titipan pihak yang beperkara dan akan dikembalikan bila ada kelebihan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menengahi perseteruan kedua lembaga ini tahun lalu. Saat itu Presiden memutuskan untuk membuat peraturan yang dapat menengahi kisruh kedua lembaga.
Sareh mengatakan BPK dapat mengaudit biaya perkara setelah payung hukum yang dijanjikan pemerintah rampung. Sebagian biaya perkara, kata Sareh, telah masuk penerimaan negara bukan pajak, yakni biaya meterai dan uang leges atau biaya redaksi. Sisanya, antara lain, untuk menggandakan berkas dan mengirim berkas.
Biaya kasasi kasus perdata di Mahkamah Agung mencapai Rp 500 ribu. Biaya perdata khusus mencapai Rp 2,5 juta. Selama setahun, Sareh memperkirakan total biaya perkara di Mahkamah hanya mencapai Rp 1,5 miliar dari 3.500 perkara perdata.
Menurut Sareh, duit tersebut dicatat rapi dalam buku induk. Duit tersebut disimpan di rekening milik panitera. Kami tidak bisa macam-macam karena diawasi, ujarnya. Dia membantah jika ada rekening atas nama Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyimpan duit biaya perkara senilai Rp 7 miliar.
Sareh mengatakan, sebenarnya, tidak semua kasus dikenai biaya perkara. Perkara-perkara pidana dan hubungan industrial dibebaskan dari biaya perkara.
Adapun Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK Dwita Pradana menyatakan belum menerima surat penjelasan Mahkamah Agung.