BPK Bengkulu Soroti Biaya Perjalanan Dinas

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu menyoroti realisasi belanja perjalanan dinas luar daerah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu sebesar Rp 6,9 miliar pada 2009. Sebab, pertanggungjawaban anggaran tersebut dinilai tidak wajar. "Realisasi anggaran tersebut hanya didukung dengan surat perintah tugas (SPT) dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD), tanpa didukung dengan tiket perjalanan dan penginapan," kata Kepala BPK Perwakilan Bengkulu Ade Iwan Rismawana kemarin.

Selain itu, BPK menyoroti biaya perjalanan dinas Sekretariat Daerah sebesar Rp 3,1 miliar karena tak ada bukti pertanggungjawaban berupa tiket perjalanan dan penginapan.

Untuk itu, ujar Ade, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Bengkulu agar meninjau ulang Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2008 tentang Biaya Perjalanan Dinas bagi pejabat negara dan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ade menilai, dalam peraturan gubernur tersebut berpotensi terjadi korupsi dan penyalahgunaan anggaran. Sebab, perjalanan dinas tidak dapat dikontrol melalui bukti penggunaan uang yang konkret.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamsyir Lair mengatakan, pemerintah saat ini sedang memperbaiki segala proses bentuk penggunaan anggaran secara bertahap.

Selama ini, dalam peraturan gubernur itu biaya perjalanan dinas ditetapkan berdasarkan lama perjalanan, bukan berdasarkan penggunaan anggaran dalam perjalanan dinas. "Semua berjalan secara bertahap. Kami akan menindaklanjuti semua masukan dan rekomendasi dari BPK, termasuk tentang pergub (peraturan gubernur) yang mengatur perjalanan dinas tersebut," ujarnya. PHESI ESTER JULIKAWATI
 
Sumber: Koran Tempo, 19 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan