BPK: Biaya Perjalanan Pejabat BI Boros
Selalu membawa istri atau suami.
Selalu membawa istri atau suami.
Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan Bank Indonesia kurang efisien dalam menggunakan dana perjalanan dinas luar negeri.
Dalam audit BPK terhadap Laporan Keuangan BI Tahun Buku 2006 terungkap, selama 2006, dana perjalanan dinas luar negeri delapan anggota Dewan Gubernur BI, yakni Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Deputi Gubernur Senior Miranda Goeltom, Deputi Gubernur Aslim Tadjuddin, Deputi Gubernur Maman Soemantri, Deputi Gubernur Maulana Ibrahim, Deputi Gubernur Hartadi A. Sarwono, Deputi Gubernur Siti Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Bun Bunan Hutapea, mencapai US$ 1,52 juta atau setara dengan Rp 13,9 miliar.
Menurut BPK, nilai biaya perjalanan dinas itu terlalu besar dari yang seharusnya dikeluarkan. Pelaksanaannya belum sepenuhnya memperhatikan prinsip-prinsip kehematan dan anggaran yang efektif dan efisien, demikian bunyi laporan audit tersebut.
Yang mengejutkan, dari 86 perjalanan dinas ke mancanegara, 72 perjalanan dinas (83,7 persen) selalu disertai para pendamping, yakni istri atau suami para anggota dewan gubernur bank sentral (lihat tabel).
BPK menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan secara acak terhadap dokumen perjalanan dinas, khususnya undangan dari negara atau pengundang, tidak ada undangan yang menyebutkan dewan gubernur dapat mengikutsertakan istri atau suami. Dalam dokumen perjalanan dinas juga tidak ditemukan adanya persetujuan dari Gubernur BI terhadap dewan gubernur yang akan mengikutsertakan istri atau suaminya dalam melaksanakan tugas ke luar negeri.
Auditor Utama BPK Soekoyo mengatakan keikutsertaan suami atau istri Dewan Gubernur BI dalam perjalanan dinas itu tidak jelas keperluan dan peruntukannya. Ini yang kami nilai tidak benar, katanya kepada Tempo di Jakarta.
BI telah merespons penilaian auditor negara ini. Lembaga tersebut menegaskan keikutsertaan pendamping tidak melanggar karena diatur dalam Peraturan Dewan Gubernur PDG BI Nomor 8/18/PDG 2006, tertanggal 22 November 2006. Sesuai dengan ketentuan itu, istri atau suami dapat ikut maksimal empat kali dalam setahun.
Bahkan secara khusus untuk istri atau suami gubernur dapat dilakukan lebih dari empat kali dalam setahun sesuai dengan kebutuhan protokoler, demikian bunyi tanggapan BI dalam audit tersebut.
Sejauh ini BI belum bersedia memberikan pernyataan resmi atau konfirmasi mengenai persoalan ini. Sejak Senin hingga Selasa lalu, Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Massa Bank Indonesia (PSHM) Dyah Nastiti tak mengangkat telepon ketika akan dimintai konfirmasi. Pertanyaan-pertanyaan lewat pesan singkat pun tak digubris hingga kemarin.
Wartawan Tempo, Selasa lalu, juga mencoba mendatangi Dyah di kantornya, Biro PSHM di Gedung BI, Jalan Thamrin, tapi dia hanya ditemui oleh salah seorang staf Biro PSHM yang menginformasikan bahwa Dyah sedang rapat. Kami (BI) juga belum punya statement untuk menjawab pertanyaan Tempo, ujarnya.
Komandan Brigade Pemburu Koruptor Munarman prihatin dengan besarnya penggunaan dana oleh para pejabat bank sentral. Perilaku tersebut ironis di tengah-tengah kondisi rakyat yang serba kekurangan. AGUS SUPRIYANTO | EKO NOPIANSYAH | AMIRULLAH
Ongkos Jalan
Biaya (ribu US$) Penggunaan
992,7 Biaya tiket, uang saku harian dewan gubernur
523,9 Uang saku harian suami/istri dewan gubernur
Total Biaya perjalanan: US$ 1,52 juta
Siapa terbanyak?
Pejabat Total Biaya
Miranda Goeltom US$ 446 ribu (US$ 146,7 ribu pengeluaran pendamping)
Burhanuddin Abdullah US$ 235,24 ribu
Sumber : Audit BPK
Sumber: Koran Tempo, 10 April 2008