BPK Desak Pengusutan Pidana Perbankan BLBI

Penyelesaian kasus ini berakhir antiklimaks.

Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan kepada penegak hukum agar mengusut delik pidana perbankan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan selama ini hukum pidana perbankan belum diterapkan. Padahal banyak aturan perbankan yang dilanggar oleh obligor.

Bila dilihat dari hukum perbankan, pelanggaran aturan-aturan itu berat sekali hukumannya, kata Anwar di kantor BPK, Jakarta, kemarin. Pelanggaran yang dilakukan, antara lain, berkaitan dengan aturan prinsip kehati-hatian perbankan, seperti pelanggaran batas minimum pemberian kredit dan rasio kecukupan modal perbankan (CAR). Namun, sayangnya, masalah ini tidak pernah ditanggapi oleh penegak hukum. Berkali-kali kami (BPK) rekomendasikan untuk diusut, tapi ternyata hanya masalah perdata. Yang pidana belum disentuh, kata Anwar.

Kesalahan besar lainnya adalah para obligor penerima dana BLBI menggunakan bank-banknya untuk membiayai kegiatan usaha mereka. Ketika usahanya jatuh, menurut Anwar, para bankir itu menggunakan dana BLBI untuk menyelamatkan kekayaan mereka. Lalu mereka mentransfer kekayaannya ke luar negeri, kata dia.

Akhir bulan lalu, Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan terhadap obligor BLBI, Anthoni Salim dan Sjamsul Nursalim. Kejaksaan menganggap tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui negara memang dirugikan dalam dua kasus tersebut. Ini terjadi ketika pemerintah hendak menjual aset yang ternyata nilainya turun drastis. Aset milik Anthoni Salim, misalnya, hanya senilai Rp 19 triliun. Padahal utang pemilik Bank Central Asia ini mencapai Rp 52,7 triliun. Begitu juga dengan Sjamsul Nursalim, yang asetnya hanya sekitar Rp 3 triliun, sementara utangnya mencapai Rp 47 triliun.

Berkaitan dengan dihentikannya penyelidikan kasus BLBI oleh Kejaksaan, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat berencana mengajukan hak angket. Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Dradjad Wibowo, yang merupakan salah satu penggagas, mengaku telah mengumpulkan sejumlah tanda tangan koleganya di Senayan. Sudah mulai diedarkan. AGUS SUPRIYANTO | DEWI RINA

Sumber: Koran Tempo, 11 Maret 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan