BPK Diminta Audit Khusus Kejaksaan
Lembaga pegiat antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit uang negara yang diklaim telah diselamatkan Kejaksaan Agung. "BPK harus melakukan audit khusus terhadap klaim Kejaksaan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Ilian Deta Artasari di kantornya kemarin.
Dalam kurun 2004 hingga 2008, Kejaksaan mengklaim telah menyelamatkan Rp 8 triliun dan US$ 18 juta. Kejaksaan juga mengklaim menyelamatkan Rp 1,1 triliun plus US$ 2.800 dari Januari sampai Juni tahun ini.
Namun, ICW ragu terhadap klaim tersebut. Sebab, menurut Deta, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan per Desember 2007, Kejaksaan belum menyetorkan Rp 7,72 triliun ke kas negara.
Menurut Deta, berdasarkan audit Badan Pemeriksa terhadap intensifikasi penerimaan negara bukan pajak, eksekusi denda, uang pengganti, barang pengganti, dan belanja modal, ditemukan pula 16 bentuk dugaan penyimpangan di 17 kejaksaan tinggi. "Dugaan penyimpangan itu termasuk penjualan barang bukti dan penyimpanan uang negara dalam rekening pribadi," ujarnya.
Kejaksaan juga dinilai lemah dalam pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada semester kedua tahun lalu, Deta melanjutkan, Kejaksaan dinilai kurang patuh menindaklanjuti temuan lembaga audit itu. Menurut Deta, dari 266 temuan, 200 di antaranya belum ditindaklanjuti. "Laporan keuangan Kejaksaan selalu disclaimer," kata dia.
Adapun Kejaksaan Agung belum bisa dimintai dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon selulernya, juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, tak menjawab panggilan. Pesan pendek yang dikirimkan juga tak dibalas.
Tapi, beberapa waktu lalu, Jasman pernah mengatakan Kejaksaan akan berusaha memenuhi standar laporan keuangan yang diminta Badan Pemeriksa. Jasman juga mengatakan opini disclaimer yang dilekatkan Badan Pemeriksa disebabkan oleh adanya perbedaan metode dalam penghitungan. ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 8 September 2009