BPK Diminta Gelar Audit Investigatif KPU
Lembaga pemerhati pengadaan barang dan jasa, Indonesia Budget Center, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigatif terhadap laporan penggunaan keuangan negara oleh Komisi Pemilihan Umum.
Koordinator Divisi Hukum dan Politik Anggaran Indonesia Budget Center Roy Salam mengatakan audit investigatif bisa menunjukkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan keuangan negara dalam proses pengadaan logistik.
"Badan Pemeriksa jangan hanya mengaudit secara umum karena sulit melihat kemungkinan terjadinya penyalahgunaan," kata Roy saat dihubungi kemarin.
Roy menilai terjadi sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan logistik. Indikator paling jelas terlihat pada pengadaan sarana teknologi dan informasi dalam proses hitung cepat hasil pemilihan legislator. Jumlah dana yang dikeluarkan Komisi Pemilihan, kata dia, sangat tak sebanding dengan tampilan penghitungan cepat. "Karena itu, tak ada alasan lagi menunda audit investigatif," katanya.
Indikator penyalahgunaan itu, kata Roy, juga telah disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena itu, sebaiknya Badan Pengawas bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Koordinasi dari dua lembaga ini makin mampu membongkar kejanggalan proses pengadaan logistik," katanya.
Roy meminta Komisi Pemilihan bersikap terbuka selama proses audit oleh Badan Pemeriksa. Selama ini, kata Roy, Komisi Pemilihan cenderung bersikap tertutup dalam proses pengadaan.
Anggota Komisi Pemilihan yang mengepalai Divisi Keuangan dan Logistik, Abdul Aziz, mempersilakan Badan Pemeriksa melakukan audit investigatif. "Kalau memang ada kejanggalan, Badan Pemeriksa bisa saja melakukan audit investigatif. Kami terbuka untuk audit investigatif," katanya.
Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan, Suripto Bambang Setyadi, membantah lembaganya tertutup dalam proses pengadaan. Menurut Bambang, semua proses sudah dilaksanakan secara terbuka. "Kami sangat transparan dalam pengadaan logistik," ujarnya. Pramono
Sumber: Koran Tempo, 14 Agustus 2009