BPK Diminta Investigasi Penyertaan Modal Century

Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan DPR meminta Badan Pengawasan Keuangan (BPK) segera menginvestigasi kasus Bank Century, terutama menyangkut kelalaian Bank Indonesia mengawasi kinerja perbankan nasional.

“Kami bukan hanya minta investigasi atas Bank Century ini tapi juga -ini tugasnya Pak Darmin- agar bagaimana caranya ada pengawasan dari BI. Kita tidak tahu siapa yang harus bertanggung jawab, apakah direktorat pengawasan ataukah semua pejabat BI,” kata anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Azis dalam rapat kerja dengan pemerintah di Jakarta, Kamis (27/8).

Borok Bank Century telah muncul sejak 2003, terlihat dari temuan BI tentang adanya penawaran jutaan dolar sertifikat surat berharga valuta asing (SSB Valas) dan US Treasury Strips berkualitas rendah dengan bunga rendah pula. Temuan ini dipaparkan Deputi Gubernur Senior BI Darmin Nasution. Bank Century sejak 2003-2004 telah terindikasi bermasalah dengan SBB Valas US$203 juta dan US Treasury Strips US$185,36 juta.

“BI seharusnya langsung bertindak tegas dari dulu, saat tahu ada surat berharga bermasalah itu. Itu yang harus menjadi tugas BI,” kata anggota Komisi XI dari Fraksi PAN Dradjad H Wibowo.

SSB ini berasal dari Return on Investment (ROI) Loan yang dijual dengan harga pasar di bawah 100 persen. Namun, dalam laporan ke BI, harga ini hanya dicatat dalam besaran nominal. Century kemudian menukarkan ROI Loan ini dengan CLN (Credit Link Note) berkualitas rendah dan US Treasury Strips berbunga rendah dan berjangka panjang. Akibatnya, terjadi tekanan terhadap rentabilitas Bank Century.

Alih-alih bertindak tegas, BI saat itu hanya meminta Century menambah modal dan merger dengan Bank CIC, Pikko dan Danpac.

Aset tidak produktif yang sangat besar yaitu Rp477 miliar kian memperburuk kondisi keuangan bank. Perseroan mulai mengalami kesulitan likuiditas saat tiga nasabah besarnya yaitu Sampoerna, PT Timah dan Jamsostek menarik dananya pada Juli 2008.

Sejak Oktober 2008, Century beberapa kali melanggar aturan Giro Wajib Minimum hingga akhirnya kepercayaan masyarakat menurun. Masyarakat menarik dananya hingga Rp5,67 triliun pada periode November-Desember 2008. Pada saat yang sama, dunia perbankan nasional tengah gamang terkena dampak krisis finansial global.

“Kegagalan Century akan menambah ketidakpastian pasar dan jika langsung ditutup bisa menimbulkan rush besar-besaran karena situasi pasar sedang sensitif,” kata Darmin.

Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani mengatakan Century mendapatkan suntikan modal pertama kali Rp632 miliar pada 20 November 2008 untuk menaikkan rasio kecukupan modalnya yang negatif 3,5 persen menjadi positif 8 persen.

Suntikan modal ini berlanjut hingga Juli 2009, masing-masing Rp2,7 triliun, Rp2,2 triliun, Rp1,5 triliun dan Rp630 miliar. Suntikan modal senilai total Rp6,7 triliun ini yang dipermasalahkan DPR karena Century hingga kini masih kesulitan mengembalikan dana masyarakat. [ by : Veby Mega Indah]

Sumber: Jurnal Nasional, 28 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan