BPK Jakarta: Indikasi Kerugian Negara Rp 5,7 Miliar di 7 Sekolah Jakarta
Press Release Koalisi Anti Korupsi Pendidikan
BPK Perwakilan Jakarta menemukan indikasi dan potensi kerugian negara/daerah paling sedikit Rp 5,7 miliar dalam pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) dan Block Grant RSBI (Rintisan Sekolah bertaraf Internasional di tujuh sekolah negeri Jakarta. Hal ini terungkap dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas Penyaluran dan Penggunaan BOP dan BOS melalui SMP Induk Kepada Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) dan SDN 12 Rawamangun tahun anggaran 2007, 2008 dan 2009 yang diterima ICW dari BPK Perwakilan Jakarta.
Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (ICW, Aliansi Orang Tua Murid Peduli Pendidikan dan Forum TKBM se-Jakarta) memperoleh LHP melalui pertemuan dengan plh (pelaksana harian) BPK Perwakilan Jakarta, Safrudin Mossi, hari ini di BPK Perwakilan Jakarta Jalan Gatot Subroto (25/10/2010). Dalam pertemuan tersebut, BPK menyatakan menemukan indikasi dan potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS, BOP, dan Block Grant RSBI di tujuh sekolah SMPN 30, SMPN 84, SMPN 95, SMPN 28, SMPN 190, SMPN 67 dan SDN 012 RSBI Rawamangun Jakarta.
Kerugian negara dalam pengelolaan dana BOS dan BOP di SMPN Induk ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar lebih. Sementara di SDN 012 RSBI Rawamangun sebesar Rp 4,5 miliar. Kerugian negara terjadi antara lain, karena:
- Tidak disalurkannya dana BOS dan BOP oleh SMP Induk pada pengelola TKBM
- Pembayaran honorarium tidak didasari pada suatu kegiatan
- Pemeliharaan tidak sesuai juknis (petunjuk teknis)
- Penggunaan dana tidak didukung bukti memadai
- Kelebihan pembayaran honorarium
- Pembelian kebutuhan sekolah tidak diyakini kebenarannya
- Duplikasi pembayaran atas pengeluaran makan dan minum
- Laporan pertanggungjawaban yang disampaikan pada Sudin Pendidikan tidak sesuai realisasi.
- Pertanggungjawaban dana BOS dan BOP hilang.
- Menggunakan materai yang belum berlaku
Pemeriksaan Inspektorat Diragukan
Hasil pemeriksan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta atas pengelolaan dana BOS dan BOP di 6 SMPN INduk diragukan kebenarannya. Hal ini terjadi karena Inspektorat melalui Gubernur DKI Jakarta menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran prosedur pengelolaan dana BOS dan BOP 2007-2009 di 6 SMPN Induk tersebut. Sementara itu, BPK Perwakilan Jakarta menemukan sebaliknya, menemukan banyak pelanggaran prosedur dan bahkan kerugian negara.
Hal ini telah menimbulkan pertanyaan bagaimana perbedaan bisa terjadi ? Apakah Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan secara sungguh-sungguh terhadap sekolah-sekolah tersebut ? Jika tidak, maka hal ini pantas dicurigai sebagai upaya “penyelamatan” sekolah-sekolah tersebut dari upaya pengungkapan kasus korupsi.
Tindak Lanjut Kejati
LHP BPK Jakarta ini harus dijadikan dasar bagi Kejati DKI Jakarta untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi di SDN 012 Rawamangun. Sebagaimana telah disampaikan oleh Kajati DKI Jakarta, Soedibyo, mereka membutuhkan perhitungan kerugian negara dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi SDN 012 Rawamangun. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi Kejati DKI Jakarta untuk menunda penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di SDN 012 Rawamangun.
Rekomendasi:
Terkait dengan LHP BPK Jakarta kami merekomendasikan hal-hal berikut :
- Gubernur, Kepala Inspektorat, dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengakui kesalahan dan minta maaf pada publik atas pernyataan sebelumnya yang menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana BOS dan BOP di 6 SMPN Induk TKBM
- Menteri Pendidikan Nasional mengevaluasi kebijakan pengelolaan dana BOS dan Block Grant di seluruh sekolah Indonesia terutama sekolah yang menerima dua sumber dana tersebut
- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di SDN 012 Rawamangun
- BPK RI segera melakukan audit investigatif atas temuan BPK Perwakilan Jakarta
Jakarta, 25 November 2010
Koalisi Anti Korupsi Pendidikan
Jumono, Juru bicara (085215327964)
Ade Pujiati, Ketua Forum TKBM Jakarta (085691500258)
Febri Hendri, Peneliti Senior ICW (087877681261)