BPK Jawa Barat; Auditor Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum empat tahun penjara terhadap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Jawa Barat. Keduanya terbukti menerima suap dari pejabat Pemerintah Kota Bekasi, Jabar.
Pejabat itu adalah Kepala Sub- Auditorat BPK Jabar III Suharto dan Kepala Seksi BPK Wilayah Jabar III B Enang Hermawan. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Jupriadi, Senin (8/11) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Suharto dan Enang dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 400 juta dari pejabat Pemkot Bekasi. Uang itu dimaksudkan agar BPK perwakilan Jabar memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Pemkot Bekasi tahun 2009.
”Terdakwa I dan terdakwa II menyadari, pemberian uang itu agar melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya,” kata anggota majelis hakim Anwar.
Hal yang memberatkan keduanya, menurut hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatan, dan masih punya tanggungan keluarga.
Lebih ringan
Vonis majelis hakim itu lebih ringan satu tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim penuntut umum yang terdiri dari Rudi Margono, Ketut Sumedana, dan Hadiyanto menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Perkara ini terungkap setelah Suharto tertangkap oleh penyidik KPK beberapa saat setelah menerima uang Rp 200 juta dari dua pejabat Pemkot Bekasi, Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan, pada 21 Juni 2010.
Berdasarkan penyidikan KPK, diketahui Suharto dan Enang juga menerima uang tahap pertama senilai Rp 200 juta di Rumah Makan Sindang Reret, Jalan Suropati, Bandung, pada Mei 2010. Uang diserahkan Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari serta Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Herry Suparjan bersama Sekretaris Daerah Bekasi Tjandra Utama Effendi. Suharto mendapat bagian Rp 150 juta dan Enang memperoleh Rp 50 juta. (aik)
Sumber: Kompas, 9 November 2010