BPK Minta Kejaksaan Perbaiki Laporan Keuangan
Uang kerugian korupsi Rp 5,633 triliun dan US$ 189,6 juta belum dimasukkan sebagai aset negara.
Badan Pemeriksa Keuangan meminta Kejaksaan Agung memperbaiki laporan keuangannya. Hal ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan tidak memberikan pendapat atau disclaimer atas laporan keuangan Kejaksaan Agung pada 2008. Bahkan dalam dua tahun terakhir cap disclaimer melekat di lembaga itu.
"Kami tidak ingin laporan keuangan itu nantinya disclaimer lagi. Jika tidak ada action dari Kejaksaan, ya, repot," kata Imran, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, setelah menemui Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung kemarin.
Sebelumnya, pada pekan lalu BPK menyatakan tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan sejumlah kementerian dan lembaga negara, termasuk tiga lembaga penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan menilai lembaga-lembaga tersebut masih mengelola keuangannya dengan buruk. Selain itu, BPK menilai laporan keuangan mereka kurang transparan dan akuntabel.
Opini disclaimer juga dilekatkan pada laporan keuangan ketiga lembaga tersebut tahun lalu. Dengan kata lain, tak ada perbaikan dalam laporan keuangan ketiga lembaga itu. Opini disclaimer lazimnya dilekatkan bila auditor tak dapat merumuskan pendapat tentang kewajaran suatu laporan keuangan.
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah 2008, BPK menemukan uang hasil lelang barang rampasan yang disetor ke kas negara tidak dicatat sebagai penerimaan Kejaksaan dan tidak dilaporkan melalui Sistem Akuntansi Instansi.
BPK juga mencatat, hingga 31 Desember 2008, uang pengganti kerugian negara di Kejaksaan yang telah memiliki hukum tetap sebesar Rp 5,633 triliun dan US$ 189,6 juta tidak dimasukkan sebagai aset negara. Padahal, menurut BPK, duit tersebut berpotensi menggemukkan kas negara.
Di Kejaksaan kemarin, BPK juga memberikan petunjuk kepada Kejaksaan dalam menyusun laporan keuangannya. "Kami menunjukkan apa yang harus dilakukan Kejaksaan dan bagaimana caranya," Imran menjelaskan. Misalnya, kata dia, metode akuntansi yang digunakan dalam penghitungan.
Dihubungi secara terpisah, juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, menyatakan Kejaksaan akan berusaha memenuhi standar laporan keuangan yang diminta Badan Pemeriksa Keuangan. "Demi perbaikan, tentu kami akan mengikuti petunjuk BPK," kata Jasman. Kendati begitu, Jasman mengatakan, opini disclaimer yang dilekatkan BPK karena adanya perbedaan metode dalam penghitungan. ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 19 Juni 2009