BPK Minta MA Tetap Klarifikasi; Bagir Manan Membantah

Meskipun rekening untuk kesejahteraan pegawai Mahkamah Agung yang atas nama Bagir Manan benar-benar untuk kesejahteraan sosial pegawai MA, Bagir Manan tetap harus memberikan klarifikasi ke Menteri Keuangan.

Klarifikasi itu perlu agar dana dalam rekening tersebut diputuskan bukan milik pemerintah, melainkan milik pegawai MA sehingga dananya bisa dipakai untuk pegawai.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Abdullah Zainie menjawab Kompas, Selasa (25/7) di Gedung BPK, Jakarta. Sebelumnya, Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Hekinus Manao menyatakan telah meminta klarifikasi kepada Ketua MA Bagir Manan terkait dengan rekening khusus untuk kesejahteraan pegawai MA qq Bagir Manan. Klarifikasi itu dilakukan dalam rangka penertiban rekening-rekening khusus atas nama menteri dan pimpinan lembaga, yang selama ini dipersoalkan BPK.

Menurut Abdullah, berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menteri atau pimpinan lembaga dapat membuka rekening untuk pelaksanaan pengeluaran di lingkungan kementerian atau lembaganya asalkan setelah mendapat persetujuan dari Menkeu selaku bendahara umum negara.

Bisa seorang menteri atau kepala lembaga membuka rekening atas nama dia, padahal itu iuran pegawai untuk keperluan kegiatan sosial pegawainya. Jadi, saya kira itu bukan uang negara, tetapi uang pegawainya. Namun, harus diklarifikasi dulu ke Menkeu dan dibedakan dengan rekening yang dananya punya pemerintah, ujar Abdullah.

Abdullah menambahkan berdasarkan audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2005, dari 600-an rekening pemerintah atas nama pejabat, suatu instansi, dan proyek di kementerian serta lembaga negara, setidaknya terdapat sembilan rekening yang tercatat di MA dengan nilai Rp 7,45 miliar.

Dari sembilan rekening itu, empat merupakan rekening giro MA senilai Rp 4,87 miliar dan lima rekening deposito MA lainnya tercatat senilai Rp 2,58 miliar. Pada LKPP tahun 2004, di MA tercatat ada 11 rekening, dengan nilai mencapai Rp 7 miliar.

BPK, sebut Abdullah, juga telah meminta klarifikasi kepada pimpinan kementerian dan lembaga yang terkait dengan adanya kepemilikan rekening-rekening itu. BPK juga telah mengonfirmasikan ke masing-masing bank tempat rekening itu disimpan, lanjut Abdullah.

Bagir membantah
Ketua MA Bagir Manan saat dikonfirmasi mengenai rekening itu kemarin hanya mengatakan Itu urusan Pak Ahmad Kamil (Ketua Muda Pembinaan MA). Saya sudah tidak pegang uang.

Ditanya apakah uang itu ada dalam rekening atas namanya, Bagir Manan hanya menjawab, Enggak, enggak. Enggak benar itu. Sedangkan Ahmad Kamil ketika dihubungi via telepon mengatakan saat ini ia sudah tidak mengurus hal itu. (HAR/ANA)

Sumber: Kompas, 26 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan