BPK Nilai Pencairan Duit Tommy Salah

Orang kita tidak punya integritas, tidak punya moral.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution menyatakan penggunaan rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai tempat menyetor dan menyimpan uang Tommy Soeharto menyalahi aturan. Secara etika, menurut hukum, menurut moral, itu menyalahi, kata Anwar.

Dari sisi keuangan negara, dia melanjutkan, penyimpanan uang Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di rekening pemerintah itu tidak dapat dibenarkan. (Misalnya) rekening koran you (dipakai) jual-beli sepeda motor, transaksi, mana boleh? Dari situ sudah jelas, orang kita tidak punya integritas, tidak punya moral, kata Anwar setelah menghadiri pelantikan Muchtar Arifin sebagai Wakil Jaksa Agung kemarin.

Pada 2005, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin menyetujui penggunaan rekening departemennya untuk proses pencairan dana Motorbike Corporation, perusahaan asal Bahama, Amerika Tengah, milik Hutomo Mandala Putra, sebesar US$ 10 juta (setara dengan Rp 90 miliar dengan kurs Rp 9.000) yang berada di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang London.

Hamid membolehkan Motorbike menggunakan rekening kantornya karena tahu uang mereka bersih. Tidak jadi masalah, uang itu halal, kata mantan dosen Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, ini kepada pers, 5 Maret lalu. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun meminta masyarakat jangan terlalu mencurigai keterlibatan Hamid. Jangan selalu semua kita curigai, apa saja di republik ini. Uang keluar kita curigai, uang masuk kita curigai juga, ujarnya, 23 Maret lalu.

Kalangan DPR dan pengamat meminta polisi dan kejaksaan mengusut kasus ini. Namun, menurut Anwar Nasution, hingga saat ini di BPK belum ada yang meminta untuk mengaudit duit Tommy. Belum ada permintaan, katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dalam jumpa pers di kantornya menyatakan telah mengantongi nama perusahaan lain yang berafiliasi dengan Motorbike dan Garnet Investment Limited milik Tommy Soeharto. Hal itu diketahui dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kejaksaan Agung. Pengurusnya yang itu-itu juga, ujarnya.

Namun, ia tidak bersedia menjelaskan nama-nama perusahaan afiliasi dimaksud. (Dokumen) PPATK ada, tapi rahasia. Tidak memuat nama-nama orang, hanya memuat nama afiliasi perusahaan. Tidak boleh saya buka di sini, kata Abdul Rahman. FANNY FEBIANA

Sumber: Koran Tempo, 30 Maret 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan