BPK: Penyimpangan Anggaran Belanja Daerah di DKI Rp 20,2 Miliar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan realisasi Anggaran Belanja Daerah di DKI Jakarta Rp 20,2 miliar.

Penyimpangan itu terdiri dari penyimpangan realisasi anggaran di Kota Madya Jakarta Pusat Rp 10,6 miliar, Kota Madya Jakarta Utara Rp 1,9 miliar, Dinas Pertamanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Rp 368 juta, Dinas Perhubungan DKI Rp 6,2 miliar, Dinas Penerangan Jalan Umum dan Sarana Jaringan Utilitas DKI Rp 357 juta, dan Badan Pengelola Transjakarta-Busway DKI Rp 801 juta.

Demikian diungkapkan anggota BPK Baharuddin Aritonang, saat dihubungi Tempo melalui telepon selulernya di Jakarta kemarin.

Di Kota Madya Jakarta Pusat, BPK menemukan 21 kasus pada tahun anggaran 2003 dengan besaran angka Rp 92 juta. Pada 2004 ditemukan Rp 10,5 miliar. Kerugian keuangan daerah selama dua tahun itu Rp 2,3 miliar, kekurangan penerimaan Rp 383 juta, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 7,9 miliar.

Penyimpangan meliputi pekerjaan penggantian AC Split Duct dan kelengkapan AC Central, pembangunan kantor Lurah Kebon Sirih pada 2004, dan pekerjaan pembangunan kantor Kecamatan Sawah Besar.

Adapun di Jakarta Utara, menurut Aritonang, ada 16 temuan pada tahun anggaran 2003 dengan nilai Rp 437 juta dan pada 2004 Rp 1,4 miliar. Selama dua tahun itu kerugian daerah Rp 918 juta, kekurangan penerimaan Rp 194 juta, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan Rp 800 juta.

Temuan-temuan yang ada, antara lain, penyimpangan dalam pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada Tenaga Kontrak Kerja Banpol dan Linmas pada 2004, penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jaringan jalan oleh Suku Dinas Pekerjaan Umum Kota Madya Jakarta Utara pada 2003, pekerjaan pembangunan kantor Kelurahan, dan pekerjaan beberapa proyek pembangunan di Suku Dinas Kesejahteraan Masyarakat Kota Madya Jakarta Utara.

Di Dinas Pertamanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK menemukan 7 temuan untuk 2003 Rp 179 juta dan 2004 senilai Rp 188 juta. Kerugian keuangan daerah selama dua tahun itu Rp 84,7 juta dan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 238 juta. Adapun temuan yang ada, antara lain, penyimpangan realisasi honorarium satpam kantor 54 orang tahun anggaran 2003.

Untuk Dinas Perhubungan DKI Jakarta terdapat 18 temuan pada 2003 senilai Rp 4,8 juta dan pada 2004 Rp 1,4 miliar. Kerugian keuangan daerah selama dua tahun itu Rp 1,1 miliar dan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 5,1 miliar.

Temuan itu mencakup, antara lain penyimpangan pengadaan alat uji digital di Terminal Pulogadung, pekerjaan perencanaan Terminal Pulogadung dan Rawa Buaya pada 2003, pelaksanaan pengadaan sistem kamera di Terminal Rawamangun, pelaksanaan pembangunan jembatan penyeberangan orang pada 2003, dan pelaksanaan pembangunan kontrak pembangunan tahun anggaran 2003.

Sementara itu, di Dinas Penerangan Jalan Umum, terdapat 8 temuan senilai Rp 103 juta untuk anggaran 2003 dan Rp 254 juta untuk 2004 yang digolongkan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 25 juta dan berindikasi kerugian keuangan daerah Rp 331 juta. Temuan itu antara lain penyimpangan pengadaan lampu Flexi Light 414 unit dan pekerjaan galian tanah serta pemasangan jaringan kabel.

Adapun di Badan Pengelola Transjakarta-Busway, BPK menemukan lima penyimpangan yang digolongkan dalam indikasi kerugian keuangan daerah Rp 64 juta dan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 307 juta.

Karena itu, Aritonang mengimbau pemerintah provinsi dan dinas terkait segera memperbaiki penyelenggaraan keuangan daerahnya. Yang tidak kalah penting adalah mempertanggungjawabkan keuangan daerah yang ada, katanya.

Wali Kota Madya Jakarta Pusat Muhayat ketika dimintai konfirmasi mengatakan belum berani mengungkapkan hasil temuan BPK itu. Saya harus baca dulu detailnya, ujarnya.

Adapun Kepala Dinas Pertamanan DKI Jakarta Sarwo Handayani mengakui adanya penyimpangan itu. Kami sudah memberikan teguran tertulis kepada Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Subbagian Umum, ujarnya

Menurut Sarwo, pihaknya sudah mengembalikan seluruh pengeluaran yang tidak sah itu. Dari tujuh temuan penyimpangan, enam di antaranya sudah dikembalikan ke kas daerah, katanya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Rustam Effendi dan Kepala Dinas Penerangan Jalan Umum dan Sarana Jaringan Utilitas DKI Pinondang Simanjuntak sampai berita ini diturunkan tidak bisa dimintai konfirmasi. Begitu juga dengan juru bicara Pemerintah Kota Madya Jakarta Utara. amal/badriah/dian

Sumber: Koran Tempo, 23 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan