BPK Tak Bisa Masuk MA; MA Masih Tunggu Peraturan Pemerintah soal Biaya Perkara

Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK belum bisa masuk ke Mahkamah Agung atau MA untuk memeriksa biaya perkara yang dikategorikan penerimaan negara bukan pajak atau PNBK. Padahal, Ketua MA Bagir Manan, September lalu, menyetujui BPK untuk mengaudit biaya perkara itu.

Pimpinan MA beralasan hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pengelolaan Biaya Perkara yang dijanjikan pemerintah akan diterbitkan sebagai dasar pengelolaan dana titipan pihak ketiga di lingkungan peradilan itu.

Oleh sebab itu, menurut anggota BPK, Baharuddin Aritonang, Jumat (21/12) di Jakarta, BPK mengalihkan Tim Auditor yang akan memeriksa biaya perkara di lingkungan peradilan dan MA ke departemen lain. Padahal, surat tugas sudah dibuat beberapa bulan lalu untuk memeriksa biaya perkara di lingkungan peradilan dan MA, ujarnya.

Dalam catatan Kompas, Rancangan PP Biaya Perkara itu merupakan hasil kesepakatan antara Bagir Manan dan Ketua BPK Anwar Nasution, menyusul diakhirinya perseteruan antarkedua lembaga. Sebelumnya pimpinan BPK melaporkan pimpinan MA ke Mabes Polri karena menolak biaya perkara diaudit BPK.

Di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, September lalu, pimpinan MA menyetujui pengelolaan uang perkara itu diperiksa BPK. Karena itu, dibuat PP untuk mengaturnya.

Menurut Baharuddin, tanpa PP itu pun pengelolaan uang perkara seharusnya dapat diperiksa BPK. Hakikatnya, menurut Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dan UU PNBP, meski itu uang titipan pencari keadilan, tetapi dititipkan ke lembaga negara sehingga dana itu tetap harus diaudit BPK. Apalagi, ada sebagian kecil dari dana titipan itu akan dipungut MA, ujarnya.

Baharuddin mengakui, sebenarnya MA bisa memulai mengizinkan Tim Auditor BPK untuk memeriksa satuan kerja yang dinilai mempersiapkan pengelolaan uang perkara yang sesuai dengan pengaturan PNBP. BPK juga berharap pemerintah segera menerbitkan PP biaya perkara.

Sekretaris Kabinet Lambock V Nahattand menambahkan, Rancangan PP tentang Uang Perkara ditangani Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa.

Dalam keterangan pers, September lalu, Presiden Yudhoyono menyatakan, PP itu akan diselesaikan paling lambat satu bulan. Sambil menanti penyusunan PP, selama dua bulan MA secara internal diminta mempersiapkan diri dengan melakukan penyesuaian (Kompas, 21/9).

Kejaksaan tak tahu
Secara terpisah, terkait rekening di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menampung aset mantan Presiden Komisaris PT Bank Harapan Sentosa Hendra Rahardja, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan tidak tahu-menahu. Kami baru tahu dari baca surat kabar, katanya, Kamis.

Menurut Hendarman, ia sudah bertanya pada Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Kok sampai di sana, di rekening itu? Itu masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kok bisa ke sana? Saya pun tak bisa menjawab, kata Hendarman. (har/ana/idr)

Sumber: Kompas, 22 Desember 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan