BPK Temukan Penyimpangan Rp 46,55 T
Pengelolaan keuangan oleh penyelenggara negara masih saja diwarnai penyimpangan. Itu terlihat dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan indikasi penyimpangan keuangan negara hingga Rp 46,55 triliun.
Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, sepanjang semester II 2009, BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di pemerintah pusat dan daerah, Bank Indonesia (BI), badan usaha milik negara (BUMN), badan hukum milik negara (BHMN), serta badan layanan umum (BLU).
"Dari total 769 objek yang diperiksa, terdapat 10.498 kasus senilai Rp 46,55 triliun," ujarnya saat penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan BPK semester II 2009 dalam rapat paripurna DPR kemarin (13/4).
Sebanyak 194 di antara 769 objek pemeriksaan keuangan tersebut meliputi neraca dengan aset Rp 346,43 triliun, kewajiban Rp 3,93 triliun, serta ekuitas Rp 342,29 triliun. Selain itu, ada laporan realisasi anggaran (LPA) yang meliputi pendapatan Rp 130,59 triliun dan belanja/biaya Rp 128,11 triliun.
Menurut Hadi, pada temuan-temuan tersebut terdapat ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Banyaknya 4.494 kasus dengan nilai Rp 16,26 triliun. "Sebanyak 430 kasus senilai Rp 102,73 miliar. Beberapa di antaranya telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara atau daerah," papar dia.
Meski demikian, masih lebih dari separo rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti pemerintah. Hadi menjelaskan, berdasar pantauan BPK atas hasil pemeriksaan, sampai semester II 2009 terdapat 70.375 temuan senilai Rp 2.333,51 triliun. Jumlah rekomendasinya 128.898 kasus senilai Rp 1.528,40 triliun. "Di antara rekomendasi tersebut, yang telah ditindaklanjuti 61.711 kasus atau 47,87 persen. Nilainya Rp 465,85 triliun," terangnya.
Sementara itu, temuan BPK yang ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara dan daerah selama pemeriksaan pada semester II 2009 senilai Rp 102,73 miliar. Rincian setorannya, pemerintah pusat Rp 9,15 miliar dan daerah Rp 93,57 miliar.
Selain itu, lanjut dia, selama semester II 2009, hasil pemeriksaan BPK yang memuat indikasi tindak pidana telah disampaikan kepada instansi berwenang. Jumlahnya 46 kasus senilai Rp 730,45 miliar dan USD 2,23 juta. Sebanyak 20 kasus di antaranya senilai Rp 216,54 miliar dan USD 315,4 ribu disampaikan ke kejaksaan. "Sedangkan 26 kasus senilai Rp 513,9 miliar dan USD 1,91 juta disampaikan kepada KPK," jelasnya.
Khusus pemeriksaan kinerja atas efektivitas pemekaran daerah, papar Hadi, hasilnya menunjukkan bahwa program yang dicanangkan pada 1999 tersebut belum memberikan kontribusi positif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. (owi/c11/iro)
Sumber: Jawa Pos, 14 April 2010