BPK Tuding BPPN Lakukan Pemborosan Rp7 Triliun [05/06/04]
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah melakukan kelebihan pembayaran sebesar Rp7,097 triliun kepada bank-bank penerima obligasi rekapitalisasi perbankan.
Hal itu terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap penyehatan perbankan yang telah dilakukan BPPN selama lembaga itu berdiri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BPPN telah menyuntikkan dana atau obligasi kepada bank agar rasio kecukupan modalnya (capital adequacy ratio/CAR) menjadi 8%.
Padahal, ketika itu, ketentuan Bank Indonesia (BI) hanya mensyaratkan CAR bank minimal 4%, bukan 8%.
Kami katakan itu sebagai ketidakhematan. Dalam aturannya, pemerintah harus menyuntik dana ke bank-bank itu agar rasio kecukupan modalnya minimal 4% sesuai ketentuan BI. Jadi, memang tidak dilarang bila BPPN menyuntik bank sehingga CAR-nya mencapai 8%, kata anggota BPK Bambang Wahyudi dalam konferensi pers di Gedung BPK, kemarin.
Lebih rinci mengenai hasil pemeriksaan tersebut, Bambang mengatakan bahwa BPK menemukan total biaya rekapitalisasi 20 bank menurut BPPN mencapai Rp152,185 triliun.
Beban itu ditanggung oleh pemerintah dan pemegang saham pengendali. Dengan perhitungan, pemerintah sebesar Rp141,03 triliun dan pemegang saham pengendali Rp11,153 triliun.
Dalam hitungan BPK, dijelaskan Bambang, bila hanya untuk memenuhi ketentuan CAR BI maka harusnya dana yang disuntikkan pemerintah hanya Rp133,933 triliun. Bila BPPN kemudian menyuntikkan dana hingga sebesar Rp141,03 triliun, maka ada selisih Rp7,097 triliun.
Dan selisih sebesar Rp7,097 triliun itu, tegasnya, dapat dikatakan sebagai tindakan yang tidak perlu.
Dalam perjalanan selanjutnya, ternyata bank-bank itu bisa meningkatkan CAR-nya hingga 30%. Jika demikian, mengapa dahulu tidak dipenuhi saja di batas minimal 4%? Biarkan saja manajemen bank yang bekerja keras untuk meningkatkan CAR-nya, jelasnya.
Dengan adanya kelebihan dana rekap itu maka timbul anggapan bahwa BPPN telah memanjakan manajemen bank. Manajemen tidak bekerja keras untuk meningkatkan nilai CAR-nya karena telah memiliki dana yang berlebih yang disuntikkan BPPN.(JA/E-5)
Sumber: Media Indonesia, 5 juni 2004