BPKP Akan Ambil Alih Kasus KPU DKI

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang membahas rencana mengambil alih audit kasus korupsi di KPUD DKI. Itu penting dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI dalam menangani kasus ini berjalan di tempat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga belum menyerahkan hasil auditnya meski sudah diminta dua kali. Kami sedang membahasnya untuk mengambil alih, ujar juru bicara BPKP Ratna Tianti, Senin (8/7).

Ratna mengatakan, walau telah ditangani BPK, BPKP bisa saja melakukan audit lagi asalkan ada surat resmi dari Kejaksaan Tinggi DKI. Hanya, surat itu hingga kini belum diterima BPKP. Kalau sudah menerima, kami bisa langsung menunjuk tim audit untuk mencari potensi kerugian negara, papar Ratna.

Sebelumnya, penyidik kejaksaan, Desy Meuthia Firdaus, kepada Tempo mengatakan, lembaganya sudah tidak sabar menunggu BPK yang tidak juga menyerahkan hasil audit kasus korupsi dana APBD Pemilu 2004 senilai Rp 168,6 miliar di KPUD DKI.

Padahal kejaksaan sudah terbentur masa penahanan tersangka Ketua KPUD DKI Mohamad Taufik dan Ketua Divisi II Bidang Logistik dan Keuangan yang masa tahanan keduanya habis awal Agustus ini. Kedua tersangka itu diperpanjang masa tahanannya untuk ketiga kalinya.

Anggota III BPK Hasan Bisri ketika didatangi di kantornya tidak berada di tempat. Namun, beberapa waktu lalu ia memberi tahu Tempo bahwa audit telah selesai dan hasilnya akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Saya berharap minggu depan, janji Hasan Bisri. BADRIAH | HARUN MAHBUB

Sumber: Koran Tempo, 9 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan