BPKP Audit KPK, Salah Kaprah

BADAN Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak layak untuk melakukan audit kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, KPK sebagai lembaga negara yang independen telah diaudit oleh pihak yang berwenang yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.

"KPK sudah diaudit BPK jadi tidak perlu lagi dari BPKP," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, Senin (29/6).

Hal ini juga dipertegas oleh penjelasan juru bicara KPK, Johan Budi SP. Menurutnya, sejak KPK berdiri hingga sekarang, hasil audit BPK selalu menunjukkan bahwa komisi anti korupsi ini terbukti sehat. "Hasilnya wajar dan diperiksa tanpa ada pengecualian," terang Johan.

Kamis lalu (25/6), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Didi Widayadi dan sejumlah jajarannya menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membicarakan rencana proses audit. BPKP menyatakan jika audit tersebut dilakukan sebagai implementasi PP No.60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta berkaitan dengan isu penyadapan yang dialami oleh KPK. Saat itu, Didi juga menambahkan jika audit terhadap KPK merupakan salah satu tugas BPKP sebagai pembantu Presiden dalam mengelola keuangan negara.

Dalam pertemuan dengan pimpinan KPK tersebut, Didi juga mengakui jika instansinya telah melakukan penafsiran sendiri terhadap pernyataan Presiden SBY di sebuah surat kabar. BPKP yang terlampau reaktif dengan peringatan Presiden mengenai kewenangan KPK tersebut pun segera mengambil langkah untuk mengaudit KPK.

Presiden SBY sendiri membantah jika telah meminta BPKP untuk mengaudit KPK. Dalam keterangan pers hari Jumat (26/6) di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta, Presiden SBY secara tegas menyatakan bahwa tidak pernah memerintahkan BPKP untuk melakukan audit terhadap KPK.

Menurut Staf Ahli Presiden Bidang Hukum, Deny Indrayana, keterangan pers Presiden SBY tersebut secara jelas menyatakan jika beliau tidak memberikan perintah secara langsung maupun tidak langsung, begitu pun tidak memerintahkan secara lisan atau tertulis. "Jelas dan tegas dinyatakan bahwa BPKP tidak berwenang mengaudit KPK," kata Deny ketika dihubungi Jurnal Nasional Senin (29/6).

Deny juga menyatakan bahwa tidak tepat apabila kemudian timbul pemikiran ada usaha untuk melemahkan KPK oleh Presiden SBY. Justru Presiden mengharapkan agar kewenangan KPK harus lebih diefektifkan untuk menyukseskan proses pemberantasan korupsi. "KPK lembaga yang sangat penting untuk memberantas korupsi," tegas Deny.[by : Melati Hasanah Elandis]

Sumber: Jurnal Nasional, 30 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan