BPKP Tarik 25 Personelnya di KPK

Dikhawatirkan pengusutan kasus-kasus besar mandek.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menarik 25 personelnya yang ditempatkan di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Itu sudah direncanakan dua-tiga bulan yang lalu," kata Kepala BPKP Didi Widayadi kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Personel yang akan ditarik adalah mereka yang telah bekerja lebih dari tiga tahun di lembaga antikorupsi itu. Dari total 58 staf BPKP yang bertugas di KPK saat ini, 25 di antaranya telah bekerja tiga-empat tahun.

Surat permohonan penarikan telah diajukan BPKP beberapa waktu yang lalu, tapi belum terealisasi karena masih dalam proses seleksi. "Penarikan akan segera dilakukan begitu surat (berisi nama-nama yang akan ditarik) jadi," ujarnya.

Sumber Tempo khawatir penarikan ini bakal mengganggu pengusutan kasus-kasus besar yang tengah ditangani KPK. Salah satunya, kasus penjualan aset PT Timor Putra Nasional milik Tommy Soeharto kepada PT Vista Bella Pratama.

"Keluarnya 25 orang ini bisa makin membuat kasus itu terkatung-katung," ujarnya. “Sebab, sejumlah tenaga yang akan ditarik BPKP termasuk yang sedang menangani kasus besar ini.”

Kekhawatiran serupa diungkapkan oleh Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho. Penarikan itu dinilai bisa melemahkan KPK karena auditor merupakan pintu masuk strategis dalam penanganan kasus. Emerson juga mempertanyakan motif sebenarnya BPKP menarik kembali 25 personelnya.

Menjawab kekhawatiran itu, Didi menyatakan penarikan justru dimaksudkan untuk menyegarkan dan menguatkan KPK. Meski begitu, diakuinya KPK telah meminta agar orang-orang itu dipertahankan.

Pelaksana Harian Pimpinan KPK Muhammad Jasin membenarkan bahwa lembaganya telah meminta agar 25 personel BPKP yang akan ditarik diperpanjang kontraknya untuk empat tahun ke depan.

"Mereka memang sudah bekerja empat tahun di KPK, sesuai dengan masa kerja termin pertama," ujar Jasin. "Tapi kami akan kompromikan dengan BPKP, karena kinerja 25 orang itu baik. Nilainya tidak ada yang C."

Menurut Jasin, surat permohonan penarikan itu telah dikirim BPKP dua pekan yang lalu. Sebagai penggantinya, badan tersebut mengajukan 55 nama baru. “KPK akan segera mengirimkan surat jawabannya,” kata Jasin.

Didi mengakui, KPK telah meminta agar orang-orang itu tetap dipertahankan. Ia menyatakan institusinya akan memperkenankan pegawainya yang tengah menangani kasus-kasus penting dan mendapat rekomendasi KPK untuk bergabung kembali dengan lembaga itu. Hanya, kapasitasnya menjadi pengendali mutu atas hasil penyidikan, dan bersifat sementara.

Ia pun tengah menyiapkan beberapa pegawai BPKP untuk menduduki jabatan struktural seperti diminta KPK. "Sekarang sedang disiapkan orang-orangnya, dan KPK sendiri yang akan menyeleksi," ujarnya.

Didi membantah anggapan bahwa penarikan personel BPKP itu atas dorongan pihak lain. Selain menjalankan prosedur, penarikan didasari kekhawatiran bahwa staf BPKP yang bertugas dalam jangka waktu lama di instansi lain akan kehilangan kendali sehingga mundur dari BPKP. EKO NOPIANSYAH | AGOENG WIJAYA | FAMEGA SYAVIRA | CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 13 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan