Brigjen Edmond Pojokkan Brigjen Radja Erizman
Sebut Tanda Tangan Buka Blokir Rekening Gayus
Mantan Direktur II Eksus Bareskrim Brigjen Pol Edmond Ilyas menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan untuk membuka blokir rekening milik Gayus Halomoan Tambunan senilai Rp 25 miliar. Dia beralasan, rekening itu masih dicurigai hasil tindak pidana pencucian uang (money laundering).
''Saya tetap tidak mau membuka blokir karena masih ada indikasi money laundering,'' kata Edmond saat menjadi saksi dalam kasus mafia pajak Gayus dengan terdakwa Kompol M. Arafat Enanie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (26/8).
Edmond mengakui adanya usul penyidik agar membuka blokir rekening itu bersamaan dengan laporan perkembangan penanganan perkara Gayus oleh penyidik. Namun, dia tidak menyetujui karena ada kajian dari AKBP Mardiani bahwa uang tersebut dicurigai bukan milik Andi Kosasih yang mempunyai kerja sama dengan Gayus.
''Sebelumnya ada gelar perkara dan saya perintahkan agar mendalami Gayus Tambunan dan Andi Kosasih,'' papar Edmond yang mulai didengar kesaksiannya sekitar pukul 21.30 tadi malam.
Menurut dia, perkembangan kasus tersebut juga sudah dilaporkan kepada Komjen Pol Susno Duadji yang kala itu menjabat Kabareskrim. ''Tanggapan beliau juga sama, tidak setuju (blokir dibuka),'' katanya.
Saat Ketua Majelis Hakim Haswandi menanyakan soal pembukaan blokir rekening, Edmond mengaku tidak tahu. Sebab, saat penanganan kasus Gayus, dia hanya sampai pada pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan. Kemudian, Edmond menduduki jabatan baru sebagai Kapolda Lampung.
Edmond mengatakan baru mengetahui blokir rekening tersebut dibuka setelah diperiksa oleh tim independen pimpinan Irjen Pol Mathius Salempang. Saat ditanya Haswandi siapa yang menandatangani surat pembukaan blokir, Edmon menjawab, ''(Tanda tangan) dari direktur pengganti (Brigjen Pol Radja Erizman, Red).''
Setelah persidangan, Edmond kepada wartawan membantah kecipratan dana Gayus Rp 100 juta. ''Tidak ada itu. Bohong. Tidak benar,'' katanya sembari meninggalkan PN Jaksel.
Sidang terdakwa Kompol Arafat kemarin menghadirkan saksi Kombespol Pambudi Pamungkas. Dalam keterangannya, dia cenderung menyudutkan Arafat. Misalnya, soal pemeriksaan terhadap Gayus Tambunan yang dilakukan di luar Kantor Bareskrim. ''Soal pemeriksaan di luar, itu saya tidak tahu. Saya tidak pernah dilapori,'' kata Pambudi menjawab pertanyaan majelis hakim Haswandi.
Terkait dengan pembukaan rekening Gayus, Pambudi mengaku tidak tahu. Sebab, saat itu dia sudah tidak lagi menjabat Kanit III Dir Eksus Bareskrim. Menurut dia, yang memaraf surat pembukaan blokir adalah penggantinya, yakni Kombespol Eko Budi Sampurno. ''Yang teken (tanda tangan, Red) direktur baru (Brigjen Pol Radja Erizman),'' katanya.
Saat jaksa penuntut umum menanyakan tidak adanya penyitaan terhadap rekening yang telah diblokir, Pambudi justru mempertanyakan Arafat. ''Seharusnya memang begitu (disita). Tetapi, penyidik tidak melakukan itu,'' ujarnya.
Keterangan itu tak pelak membuat kesal Arafat yang mencermati seksama kesaksian Pambudi. Saat mendapat kesempatan memnberikan tanggapan, Arafat menuding Pambudi telah memberikan keterangan tidak benar. ''Saya tadinya berharap ada kejujuran dari komandan. Padahal saya diperintahkan. Ini didukung dengan bukiti," kata Arafat. (fal/c4/iro)
Sumber: Jawa Pos, 27 Agustus 2010